Walikota Depok Yakin Mutasi tidak Langgar Undang-Undang

Foto : Walikota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris menegaskan jika mutasi, rotasi dan promosi pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Penkot) Depok yang ia lakukan pada Jumat (19/8/2016) telah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.(Yopi Setyabudi – headlinejabar.com)

DEPOK, headlinejabar.com

Walikota Depok, Jawa Barat, Mohammad Idris menegaskan jika mutasi, rotasi dan promosi pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Penkot) Depok yang ia lakukan pada Jumat (19/8/2016) telah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Ini perlu diklarifikasi, pertama kami melakukan mutasi ini atas dasar undang-undang politik tentang masalah Pemilu Nomor 8 Tahun 2014, bahwa pemerintah daerah yang terpilih bisa melakukan mutasi enam bulan setelah pelantikan,” ujar Idris kepada awak media.

Kedua, lanjutnya, ada aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatakan tidak bisa memindahkan pejabat dua tahun terhadap yang bersangkutan. Jabatan tersebut, kata Idris, ada dua interpretasi dan hal itu telah ditanyakan langsung ke Kemendagri.

Baca Juga  60 TAHUN PRAMUKA: Lagi, Kolaborasi Kwarda – BPBD Target 600 Ribu Vaksin Habis

“Jabatan itu jabatan apa? Jabatan kedinasan atau jabatan eselon? Sebagian besar mereka mengatakan jabatan eselon. Kalau diterjemahkan sebagai jabatan dinas, siapa yang menunjuk mereka dahulu, kan yang menunjuk mereka pada 2014-2015 kepala daerah sebelumnya, kami kan baru. Kami memiliki pandangan yang berbeda dan memiliki standar kinerja berbeda,” paparnya.

Meskipun ada kepala dinas yang belum menjabat dua tahun, kata Idris, itu tidak menjadi persoalan untuk dimutasi. Ia menjelaskan, bahwa pihaknya juga mendapat arahan dari beberapa panitia seleksi yang menyatakan bahwa, yang tidak bisa dimutasi adalah mereka (pejabat,red) yang merupakan hasil open biding di masa Nur Mahmudi di antaranya BMSDA.

Baca Juga  Proyek Terminal Terpadu Depok Bakal Dikaji Ulang

“Itu kan kami tidak mutasi, kami menghargai itu. Tapi kalau dari sisi kewenangan dan otoritas bisa kami mutasi. Open biding kan ada ongkosnya itulah yang kami hargai, oke kami lihat sampai tahun depan bagaimana pekerjaan-pekerjaan BMSDA, toh BMSDA akan dibagi dua nantinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa hasil dari panitia seleksi telah diserap oleh pihaknya. Selain itu, pihaknya juga mentaati rekomendasi KSN yang menyebutkan tidak boleh dilakukan mutasi sampai SOTK.

“Kami hargai itu, justeru kami melihat saat ini dikarenakan daya serap masih kurang dari 60 persen kami angkat pejabat baru dengan harapan bisa menaikan daya serap, itu komitmen dan pertaruhannya, kalau itu tidak mereka tepati bisa kami mutasi lagi dengan SOTK baru,” terangnya.

Baca Juga  IBR Mulai Bahas Rencana Pemulihan Kalimati

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna. Pradi mengungkapkan bahwa mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan mengacu kepada undang-undang dan peraturan yang membolehkan untuk dilakukan mutasi.

“Jadi, ini bukan persoalan baik atau buruknya. Sudah sesuai dengan prosedur seperti asesmen, melibatkan para ahli maupun konsultan. Kami pikir mutasi ini berbeda dengan periode sebelumnya di mana saat ini begitu terbuka dari proses mereka ikut uji kelayakan dan kepatutan, mengisi kuisioner dan lainnya, termasuk ditanya keinginan dan kesanggupan di posisi yang bakal mereka tempati,” tandasnya.

Pradi memastikan, bahwasanya bagi dinas dan kecamatan yang hingga kini belum ada pejabatnya maka akan diisi pada mutasi selanjutnya yang akan dilakukan pada Desember mendatang.(*)

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly