Jika Benar Langgar UU, Walikota Depok Bisa Diberhentikan
Foto : Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Hermanto menegaskan, ada indikasi pelanggaran walikota terhadap mutasi dan rotasi.(Yopi Setyabudi – headlinejabar.com)
DEPOK, headlinejabar.com
Kisruh mutasi dan rotasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kian menggelinding. Walikota Depok Idris Abdul Shomad disinyalir telah melakukan pelanggaran, dengan melakukan mutasi dan rotasi terhadap pejabat setingkat eselon II yang kurang dari dua tahun bertugas. Para pejabat itu menduduki posisi sebagai kepala dinas.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Depok, Hermanto menegaskan, ada indikasi pelanggaran walikota terhadap mutasi dan rotasi. Sesuai aturan yang berlaku, jabatan pimpinan tinggi dalam hal ini Sekda dan kepala dinas kabupaten kota tidak boleh dilakukan mutasi sebelum mereka menjabat dua tahun.
“Fakta yang ditemukan di lapangan terlait mutasi bahwa ada tujuh kepala dinas yang belum genap menjabat sudah dilakukan mutasi dan rotasi artinya apa ada pelanggaran terhadap undang-undang ASN,” jelas Hermanto saat dihubungi headlinejabar.com, Selasa (23/8/2016).
Ada rekomendasi dari komite aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan kepada walikota untuk tidak melakukan mutasi terhadap pejabat tinggi yang belum dua tahun.
“Ada temuan dari fraksi PDI Perjuangan berdasarkan informasi dari masyarakat teryata juga faktanya mungkin tidak dijalankan sehingga tetap dilakukan mutasi,” katanya.
Jika bicara terkait Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 67 disebutkan, kepala daerah wajib menaati seluruh perundang-undangan yang ada. Kemudian di pasal 86 UU tersebut, disebutkan sanksi ketika ditemukan pelanggaran aturan perundangan-undangan.
“Kalau saya sebagai Ketua Fraksi PDIP maka saya akan bicara aturan karena sanksinya macam-macam dan yang terberat adalah pemecatan,” tegasnya.
Hermanto menyebutkan ada beberapa nama terkait pejabat yang menurutnya belum waktunya di lakukan mutasi dan rotasi karena belum genap dua tahun.
“Yang baru-baru ini saja dan baru satu tahun menjabat Etty Suryaharti dilantik 8 Mei 2015 kemudian Sri Utomo di lantik menjadi Kepala BKD tanggal 28 Mei 2015, ini kita bicara fakta bukan personal ya. Karena ini UU harus minimal dua tahun baru bisa di mutasi,” paparnya.
Menurut Hermanto kesalahan bukan dalam hal mutasinya dan siapa yang di mutasi atau mengembalikan ke posisi semula tetapi menurutnya ini lebih ke pelanggaran terhadap undang-undang.
“Ini bukan sekedar untuk mengembalikan kesalahan yang mutasi karena persoalannya bukan di sana bukan salah mutasi tetapi persoalaan kesalahan prosedur yang melanggar undang-undang,” tandasnya.(*)
Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly