Walikota Depok Diduga Lakukan Pelanggaran dalam Mutasi dan Rotasi Pejabat Eselon II

Foto : Koordinator Posbakum Ferry Aba  mengatakan, walikota diduga melakukan pelanggaran terkait mutasi dan rotasi pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat.(Yopi Setyabudi – headlinejabar.com)

DEPOK, headlinejabar.com

Forum Komunikasi Masyarakat Depok (FKMD) diwakili Pos Bantuan Hukum Advokasi Indonesia (Posbakum) mendatangi Kantor Walikota Depok Idris Abdul Shomad guna memberikan surat somasi terkait mutasi dan rotasi pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat.

Baca Juga  Rutan Depok Ikrar Perang Melawan Narkoba

Koordinator Posbakum Ferry Aba  mengatakan, walikota diduga melakukan pelanggaran.

“Kami datang untuk memberikan surat somasi kepada walikota dan wakil walikota untuk mengingatkan dan menegur sekaligus bahwa ada tindakan beliau itu menurut kita ada kesalahan mengenai pengangkatan pegawai sipil,” jelas Ferry saat memberikan keterangan di halaman kantor Walikota Depok, Senin (22/8/2016).

Ferry bersama beberapa advokat hadir, merasa prihatin dengan tindakan walikota yang telah terang benderang melanggar undang-undang.

“Ada beberapa rujukan pasal yang telah di langgar oleh Walikota Depok terkait dengan rotasi dan mutasi pejabat yaitu pasal 116 UU nomor 5 tahun 2014 lalu rekomendasi dari aparatus sipil negara merujuk pada PP nomor 9 tahun 2003 pasal 14, 15 dan pasal 30,” paparnya.

Baca Juga  Sarungan dan Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Purwakarta

Ferry menegaskan ada beberapa pejabat yang menurutnya belum dua tahun menjabat tetapi sudah dilakukan mutasi.

“Ada aturan main dalam melakukan mutasi atau rotasi di pegawai negeri sipil itu harus memenuhi syarat minimal dua tahun sejak dilantik dan di pasal berikutnya di katakan boleh di rotasi bila melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa pihaknya juga akan memberikan surat ini kepada Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ketua DPRD Kota Depok,untuk dapat segera ditindak lanjuti.

Baca Juga  Kota Bandung Tinggalkan Styrofoam

“Kami mohon untuk segera DPRD Kota Depok mengambil sikap karena ini sudah jelas-jelas ada pelanggaran,kita tunggu saja sikap dari DPRD,” tandasnya.(*)

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly