Larangan Pacaran, Bantu Upaya Penundaan Masa Perkawinan

Kantor Badan Keluarga Berencana dan Perlindungan Ibu dan Anak (BKBPIA) Purwakarta

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Badan Keluarga Berencana dan Perlindungan Ibu dan Anak (BKBPIA) Kabupaten Purwakarta memandang Peraturan Bupati (Perbup) No 70 A membantu program pemberdayaan masyarakat di wilayah penundaan masa perkawinan.

Kepala BKBPIA Purwakarta, Drs Carma Rukhiat MM mengapresiasi program yang dilancarkan melalui Perbup tentang Desa Berbudaya tersebut.

“Jelas kami mengapresiasi, karena ini berbicara hak dan kewajiban masyarakat. Khususnya keseimbangan antara hak dan kewajiban, untuk melindungi anak terlebih anak perempuan. Lebih rincinya, sudut pandang aturan ini mengarahkan agar masyarakat dan remaja terhindar dari hal-hal yang mengakibatkan resiko terburuk di masa depan,” jelas Carma.

Baca Juga  Rapat Pleno PWI Jawa Barat Tegaskan Dukungan Terhadap Hasil KLB

Menurut Carma, selain mendorong desa kembali kepada budaya dan kearifan lokal kesundaan, Perbup tersebut mendorong upaya pemberdayaan masyarakat di wilayah kehormatan keluarga dan kelompok remaja. 

Perbup 70 ini pun mendukung secara langsung program BKBPIA di wilayah penundaan siklus dan masa perkawinan. Dimana, penundaan perkawinan berimplikasi pada pengendalian jumlah penduduk.

Artinya, secara komulatif jika mayoritas remaja perempuan melakukan pernikahan di usia 17 tahun, maka di usia 18, 19 dan 20 tahun perempuan itu sudah memiliki anak dan mendaftar administrasi kependudukan.

Baca Juga  Purwakarta Menuju Daerah Tertib Ukur

Sementara, jika pernikahan dilakukan di usia matang, dalam hal ini usia 22 sampai usia 25 tahun, maka perempuan diyakini memiliki keturunan di usia 26 sampai 27 tahun. Dan, jika dibandingkan, pernikahan muda dan matang atau dengan metode penundaan perkawinan ada jenjang waktu penekanan pertumbuhan jumlah penduduk yang tidak terlalu tinggi.

Ada jenjang kekosongan waktu pertumbuhan penduduk rata-rata lima tahun di setiap periodesasinya. Disini, kata Carma, pemerintah tengah berupaya mendesain strategi pembangunan keluarga sejahtera. 

“Jangan melihat dahulu sisi permasalahan sanksi yang akan diberikan. Tetapi, sudut pandangnya di wilayah pengarahan dan pencegahan. Berbicara tentang, desa kembali pada ruh spirit kebudayaannya, remaja fokus pada peningkatan kualitas psikis dan fisiologisnya, serta mendukung usia perkawinan matang,” papar Carma.

Baca Juga  Warga Purwakarta Mau Bikin dan Perpanjang Paspor? di Madukara Saja

Jika membahas soal perkawinan, Carma lebih condong pada penguatan psikologis seseorang. Dimana selain nilai kebadaniahan, tinjauannya lebih serius di wilayah emosional, ekonomi, dan regenerasi yang terencana.

“Salah satu motivasinya itu. Karenanya remaja jangan dulu pacaran. Sebetulnya bukan kepada kawin paksanya, jika seorang pria bertamu di atas jam 9 malam, tapi kepada esensi di balik kebijakan tersebut. Ini merupakan spirit pembangunan Purwakarta istimewa,” pungkas Carma.(dzi)