Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Pecat Pelajar Pembawa Mobil ke Sekolah

Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat mengunjungi SMAN 3 Purwakarta terkait pelaporan masih adanya pelajar nekat bawa kendaraan bermotor ke sekolah.(Redaksi)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pelajar kelas II SMAN 3 Purwakarta AN (16) terpaksa harus dikeluarkan dari sekolah tempat dia belajar. Pemecatan ini dilakukan sebagai sanksi tegas terhadap siswa yang tinggal di daerah Bungursari ini, karena dia selalu menggunakan mobil untuk berangkat ke sekolah dari tempat tinggalnya.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang menerima laporan dari warga sekitar sekolah melalui SMS center 08121297775 pun mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.

Baca Juga  Presiden Instruksikan Bullying Tak Muncul Lagi

Menurut Kepala Sekolah SMAN 3 Purwakarta Ema Sukmasih pihak sekolah telah melayangkan teguran kepada AN sebanyak beberapa kali. Akan tetapi teguran tersebut tidak pernah diindahkan. AN keukeuh mengulangi pelanggaran terhadap surat edaran Bupati Purwakarta No 024/1737/Disdikpora tentang pelarangan dan sanksi mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa di Kabupaten Purwakarta tersebut.

“Poin pelanggaran AN sudah cukup banyak, kami sudah menegurnya beberapa kali. Tetapi masih diulangi juga, terlebih setiap hari pacar AN yang juga alumni SMA 3 Purwakarta suka menjemput ke sini. Kalau dijemput oleh orang tua sih tidak masalah,” ungkap Ema, Jumat (12/8/2016).
 
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menanggapi, tindakan koordinasi langsung yang dia lakukan dengan Kepala Sekolah SMAN 3 Purwakarta ini adalah berkat laporan warga melalui SMS Center, ia sempat berterima kasih kepada warga pelapor tersebut yang turut mendukung implementasi surat edaran yang dia sebar.

Baca Juga  Kepala Sekolah SMAN 1 Purwakarta : Saya Kagum Dan Bangga Kepada Bupati Purwakarta

“Saya terima kasih sekali kepada warga yang melapor. Semoga semakin banyak warga yang melapor agar surat edaran ini dikawal pelaksanaannya, untuk anak-anak kita juga kan?,” ujar Dedi.

Dedi pun memberikan solusi untuk AN, karena bagaimana pun menurut dia, AN harus mendapatkan haknya secara penuh dalam hal pendidikan. Untuk itu, Bupati yang akrab disapa Kang Dedi tersebut meminta An agar bersekolah di SMAN 1 Bungursari.

Baca Juga  Pemkot Depok Kembangkan Konsep Clean Goverment

“Anak ini nanti sekolahnya di SMA dekat rumahnya saja, selain dekat, bisa jalan kaki, uang bensinnya kan bisa ditabung”. Pungkas Dedi.

Demi menghindari kasus yang sama, Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan segera menerapkan sistem rayon untuk penerimaan siswa baru Tahun 2017 mendatang agar siswa tidak perlu bersekolah di lokasi luar kecamatan dimana dia tinggal.(*)

Editor : Dicky Zulkifly