Pemkot dan KPP Bandung Sosialisasikan Tax Amnesty
Foto : Kunjungan dari Tim KPP Wilayah Cibeunying. Kunjungan ini dalam rangka mensosialisasikan tax amnesty kepada warga Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Senin (8/8/2016).(Aga Gustiana – headlinejabar.com)
BANDUNG, headlinejabar.com
Walikota Bandung Ridwan Kamil menyatakan dukungannya terhadap program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dirinya menilai, pengampunan pajak sebagai langkah perekonomian yang lebih baik.
“Ini merupakan program pemerintah pusat yang harus kita dukung dan Kota Bandung berkomitmen mensukseskan program ini,” tutur Ridwan.
Ia usai menerima kunjungan dari Tim KPP Wilayah Cibeunying. Kunjungan ini dalam rangka mensosialisasikan tax amnesty kepada warga Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Senin (8/8/2016).
“Agar dapat tercipta lebih banyak lagi lapangan kerja serta menurunkan angka pengangguran & kesenjangan sosial,” tutur Ridwan.
Kepala KPP Wilayah Cibeunying Andi Setiawan memaparkan, amnesti pajak sendiri adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,
“Prinsip amnesti pajak adalah menerima semua laporan harta peserta, sekalipun yang terkait dengan narkoba, terorisme, ataupun korupsi,” ujarnya.
Ditambahkan Andi, bahwa pelaku Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak akan memperoleh beberapa manfaat diantaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang dan pembebasan PPh terkait proses balik nama harta,
“Permohonan Amnesti Pajak ini disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kedutaan Besar tertentu,” kata Andi.
Andi berharap Wali Kota Bandung dapat mensosialisasikan terobosan pemerintah ini kepada warga Bandung. Alur permohonan Amnesti Pajak ini sendiri dapat dibilang cukup mudah,
“Pertama, Wajib Pajak menghubungi helpdesk untuk mendapatkan informasi terkait Amnesti Pajak. Lalu, mengungkap dan membayar tebusan melalui e-billing,” jelas Andi.
Selanjutnya Andi menjelaskan, Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya ke KPP Terdaftar/Duta Besar tertentu. terakhir,
“ Surat Keterangan Amnesti Pajak akan diterbitkan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat,”kata Andi.
Menurutnya, Antusiasme masyarakat Bandung sendiri terhadap Amnesti Pajak terbilang tinggi. Mengingat di Kota Bandung terdapat banyak individu dengan tingkat kesejahteraan tinggi,
“Hampir semua KPP Wilayah Bandung melakukan sosialisasi setiap harinya, mudah-mudahan masyarakat bisa bekerjasama,” pungkas Andi.(*)
Editor : Dicky Zulkifly