Disdikpora Purwakarta Mulai Sosialisasikan SE Larangan Berkendara Bagi Siswa
Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menunjukkan SE terkait larangan bawa kendaraan bermotor bagi siswa.(Redaksi)
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mulai menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Purwakarta tentang larangan dan sanksi mengendarai kendaraan bermotor bagi siswa. Kebijakan yang tertuang dalam SE Bupati Purwakarta No 024/1737/Disdikpora, secara teknis kedinasan, sosialisasi ini akan dimulai dari unit pembantu teknis dinas (UPTD) yang tersebar di seluruh kecamatan di Purwakarta.
Kepala Disdikpora Purwakarta Rasmita menjelaskan, perlunya pengetahuan tentang substansi Surat Edaran yang sudah ditandatangani oleh Bupati Purwakarta tersebut sehingga dia sudah memerintahkan para Kepala UPTD agar melakukan sosialisasi aktif ke sekolah-sekolah.
Rasmita menilai, tidak boleh ada anggapan bahwa Surat Edaran ini hanya berlaku bagi pelajar. Tetapi menurut dia, seluruh tenaga pendidik dan orang tua pun harus merasa berkepentingan agar surat ini dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan yakni menekan bahkan menghilangkan kebiasaan para pelajar yang sering menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
“Seluruh komponen pendidikan harus memiliki tanggung jawab terhadap kesuksesan Surat Edaran Pak Bupati ini. Sebenarnya kan kebiasaan membawa kendaraan ke sekolah dimulai dari rasa sayang orang tua yang berlebihan kepada anak-anak. Dikasihlah mereka belajar membawa kendaraan, dibawalah kendaraannya ke sekolah. Ini rasa sayang yang berlebihan dan keliru sebenarnya,” jelas Rasmita di kantornya Jl Suriawinata, Selasa (2/7/2016).
Rasmita mengaku telah menyiapkan sanksi tegas bagi kepala sekolah dan guru yang tidak menjalankan Surat Edaran ini. Untuk kepala sekolah, ia tidak akan segan untuk mencopot jabatannya dan mengembalikannya menjadi guru biasa. Sedangkan untuk guru, Rasmita menegaskan akan menunda kenaikan pangkat jika guru tersebut ‘keukeuh’ membiarkan anak didiknya membawa kendaraan ke sekolah.
“Mekanisme internal kami telah siap secara peraturan. Kepala sekolah yang tidak bisa menjalankan edaran ini akan kami copot. Kalau guru juga ikut membiarkan, kami tunda kenaikan pangkatnya. Ini agar sanksinya fair, untuk siswa ada yakni berupa sanksi tinggal kelas. Kepala sekolah dan guru pun kami siapkan sanksi juga,” tegas Rasmita.
Disinggung mengenai sanksi untuk para orang tua, Rasmita menjelaskan ihwal tersebut sudah jelas tercantum dalam Perbup Desa Berbudaya. “Kalau tidak salah mohon dicek kembali, subsidi pendidikan dan kesehatan keluarganya bisa dicabut nanti kalau tidak menjalankan peraturan yang sudah digariskan oleh pemerintah kabupaten,” ujar dia.
Sementara itu Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Sukatani Iwan Kartiwan saat ditemui di tempat terpisah menyampaikan hal senada. Sejak tadi pagi, pihaknya berkomunikasi aktif dengan jajaran Polsek Sukatani dalam rangka tindak lanjut Surat Edaran ini di lapangan. Dia berujar terkait pelaksanaan di lapangan sangat membutuhkan koordinasi lintas sektor.
“Razia dari pihak kepolisian harus diintensifkan sampai tingkat kecamatan. Di setiap titik rawan kecelakaan kami sudah bekerjasama dengan petugas kepolisian dan pihak sekolah selaku petugas penyeberang jalan. Ini kami belajar dari pengalaman atas kejadian kemarin yang berakibat siswa SD meninggal karena tertabrak motor yang dibawa siswa SMK,” tutup Iwan.(*)
Editor : Dicky Zulkifly