Polisi Tindak 20 Kasus Setiap Kali Operasi Kenalpot Bising di Purwakarta
Foto : Petugas Satlantas Polres Purwakarta melakukan operasi knalpot bising sebagai tindakan dari larangan yang sebelumnya disosialisasikan.(Rosad Nurdin – headlinejabar.com)
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Purwakarta, Jawa Barat, melakukan operasi kenalpot bising setiap hari. Operasi ini dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman Pasar Jumaah Purwakarta.
Kepala Satlantas Polres Purwakarta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arman Sahti menjelaskan, seputar operasi ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah bengkel dan penyedia kenalpot bising. Di Purwakarta, kendaraan roda dua maupun empat dilarang menggunakan knalpot tak berstandar tersebut.
“Kami melarang bengkel-bengkel menjual kenalpot bising atau tidak sesuai standar,” jelas AKP Arman Sahti, Kamis (28/7/2016).
Dalam operasi ini Polantas turut melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan ankutan jalan. Dimana setiap pengendara harus memperhatikan aspek kelaikan kendaraan.
“Teknis laik jalan mulai lampu spion hingga tekanan ban. Jelas kenalpot bising dan atau tidak sesuai standar kelayakan itu dilarang dan bisa ditindak untuk ditilang,” ujar AKP Arman.
Sejak operasi dimulai, setiap harinya polisi menindak tak kurang dari 20 kasus pelanggar. “Dan selain itu juga ada yang masih belum memperpanjang STNK,” tutur Arman.
Salah seorang pemuda yang kedapati mengendarai motor berknalpot bising, Agus (20) sempat kabur dari operasi Polantas. Pemuda yang tinggal di Selaawi ini pada akhirnya tertangkap petugas kepolisian yang sedang berjaga di sekitaran Kebon Jahe.
Saat ditanya petugas, Agus ternyata tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. “Saya tidak bawa STNK dan kenalpotnya bising makanya saya balik lagi. Saya disuruh pulang sama petugas polisi ngambil knalpot yang asli,” pungkas Agus.(*)
Reporter : Rosad Nurdin
Editor : Dicky Zulkifly