100 Kades se-Purwakarta Dibekali Wawasan UU Tipikor
Foto : Sosialisasi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta kepada 100 kepala desa seputar pengelolaan dana desa yang baik dan benar.(Rosad Nurdin – headlinejabar.com)
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Lebih kurang 100 kepala desa se-Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dibekali wawasan seputar Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta.
Sosialisasi dilaksanakan di Aula Janaka Setda Purwakarta, Selaaa (26/7/2016). Hadir sejumlah narasumber dari pihak Kejari Purwakarta, juga Sekwan DPRD Purwakarta.
“Dengan materinya kita sampaikan pencerahan bahwa korupsi itu terdiri dari beberapa perbuatan, dan diorentasikan pencegahan bahwa saat ini pengelolaan dana desa cukup besar sekitar Rp800 juta pertahun,” jelas salah satu narasumber.
Sementara Sekwan DPRD Purwakarta Rifai saat ditanya menjelaskan, sosialisasi dilakulan untuk menekan angka keselahan-kesalahan di setiap kepala desa. Sehauh ini untuk kesalahan yang terlalu signifikan, ternasuj kualifikasi kesalahan pidana belum ada.
“Oleh karena itu mumpung belum terjadi memegang uang begitu besar kita bekali pengetahuan dan memotivasi mereka agar kinerjanya sesuai aturan,” pngkas Sekwan Rifai.(*)
Reporter : Rosad Nurdin
Editor : Dicky Zulkifly