19 Napi Bebas, 400 lebih Mendapat Remisi Khusus di Depok

Foto : Karutan Depok Rachman dan Kapolres Depok Kombes Pol Harry Kurniawan.(Yusuf Stefanus – headlinejabar.com)

DEPOK, headlinejabar.com

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, mengatakan dari 914 penghuni rutan 400 lebih Narapidana mendapat remisi dan 19 orang Bebas pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Hari ke 2 lebaran pengunjung Rutan Kelas II B Cilodong, Depok, Jawa Barat, membludak, Rutan Cilodong sendiri menyediakan tenda untuk para pengunjung menunggu antrean masuk.

Baca Juga  Disdukcapil Depok Segera Lakukan Operasi Yustisi Terhadap WNA

“Yang 19 orang bebas pada hari Idul Fitri,400 mendapatkan remisi khusus,jadi setengah dari jumlah penghuni yang mendapat remisi khusus,” kata Rachman Kepala Rutan Depok, Kamis (7/7/2016).

Rachman menjelaskan besarnya remisi sendiri bervariasi tergantung dari pidana nya,ada yang mendapat 15 hari ada yang, 30 hari, 1,5 bulan, dan 3 bulan.

Mendadak Kapolres Depok Kombes Pol Harry Kurniawan melakukan  sidak kepada anggotanya yang bertugas di Rutan Depok.

Baca Juga  Satpol-PP Purwakarta Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merek

Rutan Depok sendiri terdiri darii 5 Ring pengamanan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, dari mulai parkir kendaraan, pengambilan no antrean, pemeriksaan barang bawaan, pemindahan barang bawaan ke plastik dan cek body yang terakhir.

Jenis Remisi sendiri terdapat 2 jenis,Umum dan Khusus,Remisi Umum sendiri di berikan pada saat peringatan HUT RI, sedangkan Remisi Khusus diberikan diberikan pada peringatan hari-hari besar keagamaan.

Baca Juga  Disaksikan Jajaran TNI Polri Pemkot Depok Musnahkan Ribuan Miras

“Remisi umum diberikan kepada narapidana di Kemerdekaan RI,
Klasifikasi sudah memenuhi syarat sudah menjalani 6 bulan dan berprilaku baik selama didalam rutan,yang khusus diberikan pada saat peringatan hari besar keagamaan,” ujar Rachman kepada headlinejabar.com.(*)

Editor : Dicky Zulkifly