MUI Keluarkan Fatwa Haram KSP Pandawa Mandiri Group

DEPOK, headlinejabar.com

Walikota Depok, Mohammad Idris turut mengomentari keputusan atau fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok yang menyebutkan bahwa KSP Pandawa Mandiri Group haram.

Ditemui usai menghadiri acara buka puasa bersama dengan media, Idris mengaku kalau dirinya sudah mendengar bahwa MUI Kota Depok sudah mengeluarkan fatwa haram terkait investasi di Koperasi Pandawa.

“Saya sudah mendengar itu, kebetulan saya ketua litbang (Penelitian dan Pengembangan) MUI Kota Depok,” kata Idris, Senin (27/6/2016).

Baca Juga  Festival Banyumasan Purwakarta Sajikan Kolaborasi Seni Sunda dan Jawa

Dia melanjutkan, tugas dari Litbang sendiri adalah untuk mengumpulkan data-data dan informasi yang dibutuhkan dan dibentuk untuk merangkum hasil dan membuat keputusan di komisi fatwa.

“Keputusannya dari komisi fatwa dan ulama-ulama yang kompeten terkait hal itu sudah tepat,” paparnya.

Dia menilai, keputusan fatwa haram berinvestasi di Koperasi Pandawa yang dikeluarkan MUI Kota Depok sudah tepat. Karena, kata dia, terdapat unsur hurur, yakni unsur tidak jelas, baik tidak jelas transaksinya, barangnya, dan objek yang diperjualbelikan.

Baca Juga  Massa Pandawa Kembali Tuntut Ketua DPRD Purwakarta Mundur dari Jabatan

“Dalam sebuah transaksi harus jelas barang yang ditransaksikan. Sementara di Pandawa tidak ada kejelasan,” tuturnya.

Kemudian, kata Idris, dari sisi aturan perkoperasian yang berlaku saat ini, tidak boleh ada investasi, tetapi koperasi itu murni simpan pinjam dari dan untuk anggota.

“Kami dari Pemkot Depok hanya menghimbau agar tidak berinvestasi di Pandawa, karena MUI sudah mengeluarkan fatwa haramnya,” pungkasnya.

Baca Juga  Pakaian Sampah Plastik di Karnaval Fashion Sampah Daur Ulang

Sebelumnya MUI Kota Depok mengeluarkan fatwa terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang berlokasi di Meruyung, Kecamatan Limo adalah haram karena ada unsur praktek riba.

Dalam surat Keputusan Fatwa MUI Kota Depok Nomor 01/SK/MUI/Dpk/VI/2016 ditegaskan bahwa KSP Pandawa Mandiri merupakan koperasi yang berkedok pengelola dana investasi melakukan prakteknya dengan mencatut pemuka agama Islam dalam hal ini ustad sebagai grup leader/agen/sales marketing dari KSP Pandawa.(*)


Editor : Dicky Zulkifly