2017 Kurang Lebih 900 PNS Purwakarta Dilimpahkan ke Provinsi
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Sedikitnya 900 pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akan dilimpahkan status kepegawaian kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Efektif kebijakan ini mulai diberlakukan per 1 Januari 2017 mendatang.
Pengalihan wewenang kepegawaian ini juga mengacu pada disahkannya Undang-Undang (UU) No9 tahun 2015 perubahan kedua atas UU No23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beberapa pengelolaan kebijakan pemerintah kabupaten dialihkan ke provinsi.
“Dampak dari pelimpahan wewenang pengelolaan kebijakan di beberapa sektor pemerintah kabupaten kepada provinsi, sedikitnya lebih kurang 900-an PNS di Purwakarta akan dialihkan status kepegawaiannya ke provinsi. Awal Januari 2017 mendatang,” jelas Kabid Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Purwakarta Drs Teddy Iskandar MSi, Selasa (28/6/2016).
Untuk beberapa bidang yang ditarik ke provinsi di antaranya Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bidang Kehutanan pada Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan (Distanhutbun), Bidang Keluarga Berencana (KB) pada Badan Keluarga Berencana, Perlindungan Ibu dan Anak (BKBPIA), Bidang Perikanan pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnanak), Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Purwakarta.
“Inspektur Tambang pada Dinas ESDM Purwakarta ditarik ke pusat. Meski PNS di bidang ini hanya ada dua orang,” tambah Teddy.
Kepala BKD Purwakarta Muhammad Fajar Sidik menambahkan, terkait kebijakan ini dari mulai penggajian dan kepegawaian menjadi kewenangan pihak provinsi.
“Dilimpahkan status kepegawaian dan penggajiannya. Per 1 Januari 2017 mereka sudah aktif sesuai dengan penarikan mereka,” terang Fajar.
Berdasarkan data yang dihimpun, paling banyak PNS yang dilimpahkan yakni dari Disdikpora Purwakarta sebanyak 745 PNS. Kehutanan 37 PNS, pengawas tenaga kerja 10 PNS, Dinas ESDM 40 PNS dan tenaga keluarga berencana (KB) 48 PNS dan Perikanan sebanyak 9 PNS.
“Ini pelimpahannya diatur oleh PP, dan PP-nya masing-masing ada. Kurang lebih segitu, nanti akan divalidasi lagi. Pelimpahan akan dibakukan dengan surat perintah tugas (SPT) maupun surat keputusan (SK),” tutup Fajar.(*)
Editor : Dicky Zulkifly