Mobil Dinas di Depok Boleh Dipakai Mudik
DEPOK, headlinejabar.com
Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi melarang mobil dinas aparatur pemerintah digunakan untuk mudik lebaran.
Sementara itu, Walikota Depok Muhammad Idris Abdul Somad mengatakan boleh menggunakan mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut untuk mudik lebaran, dengan catatan asal dijaga dan digunakan oleh yang menandatangani mendapatkan mobil dinas itu.
“Tidak boleh dipinjamkan dan tidak boleh disewakan,” kata Idris, Sabtu (25/6/2016).
Ketika dikonfirmasi apakah Kebijakan Pemkot Depok ini nantinnya tidak bertentangan dengan peraturan Menteri? Menurutnya belum ada aturan pelarangan dari Menteri terkait hal itu.
“Kita melihat kemaslahatannya. Karena pengalaman kita pernah mobil dinas ini ditinggal, tidak ada yang menjaga. Dan kalau kita titip di Pemkot harus ada dana operasional penjagaan dan itu kita tidak ada anggarannya,” ungkapnya.
Ditempat terpisah Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Lisman Manurung menuturkan dalam upaya meneguhkan nilai tertinggi pelayanan abdi Negara kepada publik, sudah tidak sepantasnya atas alasan apapun penggunaan uang rakyat oleh petinggi dipertontonkan. Terlebih ditengah kegalauan bahwa PNS perlu dipangkas.
“Bukannya dengan menggunakan fasilitas Negara untuk berlibur dapat dipandang berseberangan dengan tekad reformatif, yakni mempergunakan pajak yang dipungut dari rakyat dengan semangat dan jiwa agamawi,” tutur Lisman.(*)
Editor : Dicky Zulkifly