Kejagung Terima Kreditan Kerugian Kasus BLBI?

JAKARTA, headlinejabar.com

Meski sempat menolak,Kejaksaan Agung akhirnya menerima keinginan pihak Samadikun Hartono untuk mengangsur kerugian negara yang diakibatkan pada kasus BLBI.

Meskipun begitu,Jaksa Agung tetap mendesak pihak Samadikun Hartono untuk segera melakukan pelunasan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

Saat ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan telah meminta jajaranya untuk segera melakukan verifikasi ulang terkait kasus Samadikun Hartono.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Dorong Penataan Ruang Perkotaan Berbasis Keseimbangan Lingkungan

Verifikasi dilakukan terkait upaya pengembalian kerugian negara senilai 169 Milyar rupiah yang diangsur oleh pihak Samadikun Hartono.

Jaksa Agung pun mengharapkan adanya keinginan penuh dari pihak Samadikun Hartono untuk melunasi kerugian negara secara tunai dan bukan diangsur.

“Saya inginnya samadikun menunjukan itikad baiknya, untuk segera melunasi uang pengganti yang sudah diputuskan oleh pengadilan, oleh mahkamah agung, dan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Kalau dia punya kemampuan bayar, bayarlah, kenapa dicicil cicil. Iyakan?,” kata Jaksa Agung M Prasetyo.

Baca Juga  Polisi Punya Potensi Lalai Gunakan Senjata

Jaksa Agung M Prasetyo juga menyatakan masih akan merundingkan terkait batas waktu pembayaran kerugian negara,yang telah mulai dibayarkan oleh pihak Samadikun Hartono.

Menurut Jaksa Agung, jika dapat dibayarkan lebih cepat, maka akan lebih baik.

“Kita akan rundingkan lagi. Saat ini dia baru mengangsur 21 milyar dari 169. Saya minta kepada jajaran pidsus untuk kembali menverifikasi. Dan saya berharap itikad baik dari samadikun hartoni termasuk keluarganya untuk segera memenuhi kewajiban membayar uang pengganti ini,” pungkasnya.(*)

Baca Juga  Tahan Anak di Bawah Umur, Kejari Purwakarta Bisa Digugat

Editor : Dicky Zulkifly