Depok Serahkan 50 Perda Bermasalah pada Mendagri

DEPOK, headlinejabar.com

Ribuan peraturan daerah (Perda) yang dinilai menghambat program pembangunan dan perizinan di Indonesia, bakal dipangkas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sampai saat ini pemerintah baru memangkas 23,4 persen dari 3.143 Perda yang bakal dihapus.

Walikota Depok, Jawa Barat, Idris Abdul Shomad mengatakan, pihaknya sampai dengan hari ini belum menerima laporan dari Kemendagri. Tetapi dirinya menegaskan, sudah menyerahkan beberapa Perda dan Perwa terkait dengan perizinan.

“Yang kita serahkan tentunya masalah perizinan yang dapat menghambat investasi seperti HO izin lingkungan yang sampai saat ini masih pro dan kontra,” ungkap Walikota Idris di sela-sela sidang paripurna, Kamis (16/6/2016).

Baca Juga  Presiden Jokowi Groundbreaking Kantor BPJamsostek di IKN Padukan Unsur Alam, Budaya dan Manusia

Banyak kalangan yang mengatakan bahwa izin HO dan lingkungan ini sangat memberatkan di dalam dunia investasi. “Perda tentang izin lingkungan ini banyak menekan dunia Investor tetapi di sisi lain kita juga ingin para investor agar tidak semau gue,” jelas Idrus.

Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa saat ini proses terkait dengan Perda sedang dalam proses rekap “Ada sekitar 50 Perda yang akan di dalam proses rekap dan secepatnya di serahkan ke Kementrian Dalam Negeri,” kata Idris.

Baca Juga  Jokowi Terima Mega di Istana Bahas Polemik

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Suparyono mengatakan bahwa pihaknya setuju dan mendukung Pemerintah Pusat untuk memangkas Perda yang menurutnya dapat menghambat dunia Investor.

“Pada prinsipnya dan semangatnya setuju kita harus mengurangi semua sektor terkait dengan pelayanan publik harus lebih di rampingkan dan diperjelas dan tetapi itu semua perlu di kaji supaya tidak  terjadi kesemerawutan hukum,” ujarnya.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Resmi Rilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Dia Prestasinya

Karena menurutnya Depok mempunyai ratusan perda dan tugas kementerian untuk menjelaskan Perda apa saja dan daerah mana saja yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah.

“Kita perlu tau karena saat ini kita tidak tau Perda apa kira-kira yang bermasalah dan Daerah mana saja, karena kementrian tidak menjelaskan hal tersebut,” tandasnya.(*)


 

Editor : Dicky Zulkifly