Polda Metro Jaya Musnahkan 1,3 Ton Ayam Kadaluarsa
TANGERANG, headlinejabar.com
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan pemusnahan terhadap 1,3 ton ayam beku kemasan kadaluarsa di kawasan Tangerang, Banten, Kamis (9/6/2016). Ayam kemasan kadaluarsa itu berhasil disidak sebelum pelaku menjual kepada masyarakat di bulan Rmadan ini.
Pemusnahan dilakukan di Puspitek, Serpong, Tangerang, Banten. Sebelumnnya, Subdit III Sumber Daya Lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan sidak terhadap ayam potong yang telah kadaluarsa di kawasan Kelapa 2 Tangerang, Banten, Mei lalu, berdasarkan adanya laporan penjualan ayam tiren dari warga.
Dari sidak tersebut,polisi berhasil menyita 1,5 ton ayam beku yang sudah kadaluarsa,namun untuk hari ini hanya 1,3 ton yang dimusnahkan dengan dibakar sisanya dijadikan barang bukti di persidangan.
“Berdasar sidak dari mei lalu. Berhasil ditemukan 1,5 ton ayam beku kadaluarsa. Dan karna ini sifatnya membusuk jd kita lakukan pemusnahan hari ini. Tp hanya 1,3 ton. 200 kg nya utk bukti di persidangan,” jelas Kasubdit III Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo.
Dalam pemusnahan barang bukti, petugas menhadirkan satu tersangka dari total 5 tersangka yang berhasil diringkus. Diketahui, bahwa ayam beku kadaluarsa akan dijual tersangka kepada masyarakat di bulan ramadhan namun berhasil dicegah pihak kepolisian.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, pelanggaran pangan dan konsumen dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sidak ini dilakukan untuk mencegah pelaku menjual ke.pasaran ditengan tingginya permintaan masayarakat saat memasuki bulan suci ramadhan kemarin,” katanya.(*)
Editor : Dicky Zulkifly