Kasus Penebangan Pohon Jati Sukatani Dilanjut

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Dadang Garnadi menjelaskan, seputar penebangan liar pohon Jati di tanah sampalan Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Prwakarta, Jawa Barat,  tetap harus ada izin penebangan. Jika tanpa izin, penebangan bisa masuk kategori Ilegal loging, penebangan kayu jati tanpa izin Kemenhut, dan penyalah gunaan tanah negara.

“Penanganannya akan dilanjut, dan untuk sekarang ini lagi tahap penyidikan,” ujar Kasatreskrim AKP Dadang kepada headlinejabar.com di Mapolres Purwakarta, Sabtu (4/6/2016).

Baca Juga  MUI : KSP Pandawa Haram

Saat ini barang bukti sudah diamankan oleh Polres Purwakarta. Kasusnya sendiri akan ditindak lajuti. Sebagaimana diketahui, tanah sampalan tersebut tadinya diperuntukkan bagi garapan warga Sukatani. Namun saat ini statusnya sudah beralih ke pihak perusahaan swasta.

“Untuk selesai perkaran tanggal berapa dan hari kapan, kami belum bisa memutuskan. Masih tahap proses dan penyidikan,” jawab AKP Dadang.(*)

Baca Juga  Polresta Depok Tangkap 48 Tersangka Narkotika

 

Editor : Dicky Zulkifly