Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Ganjal ATM. Satu Pelaku Ngaku sebagai Wartawan

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satuan Resor Kriminal (Reskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat, meringkus pelaku pengganjal mesin ATM. Salah sau pelaku yang berhasil ditangkap, mengaku berprofesi sebagai wartawan. Modus operandi tersebut berhasil dijegal polisi terkait maraknya keluhan dan laporan.

Dua pelaku berhasil diamankan masing-masing DI dan AD. Modus oprandi, korban pada saat datang ke ATM ingin melakukan transaksi penarikan uang. Biasanya kartu ATM nyangkut, karena diganjal dengan tusuk gigi.

Baca Juga  Polresta Depok Kini Dipimpin AKBP Harry Kurniawan

“Jadi modusnya diganjal pake tusuk gigi, lalu korban keluar. Lalu pelaku berpura-pura menolong. Pada saat itu, pelaku menguras uang milik korban,” Jelas Wakapolres Purwakarta, Kompol Mikrannudin Syahputra, Sabtu (4/6/2016). 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat Daihatsu Xenia putih Nopol D 1174 YBE, empat buku tabungan BNI, BRI, dan BTN. 28 kartu ATM dan kartu kredit, satu kotak tusuk gigi, satu buah tas selendang warna coklat, baju warna coklat, dan sepasang sepatu warna hitam.

Baca Juga  Jaksa Agung Minta Para Jaksa Tingkatkan Kompetensi dalam Penanganan Perkara

“Uang senilai kurang lebih Rp49 juta dari korban yang berhasil ditarik pelaku. Juga termasuk CCTV dan ATM BNI. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun,” papar Mikra.

Untuk di Purwakarta ada delapan TKP dari keterangan dan pengakuan pelaku saat beroperasi. Pelaku inisial DI (38) warga Cibodas Tangerang, dan (AD) mengaku melakukan tindakan tersebut karena desakan ekonomi. “Kami berbuat ini untuk makan dan anak istri, ya kami khilaf,” ujar DI.(*)

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Serius Tertibkan Galian Tanah Merah tak Berizin

 

Editor : Dicky Zulkifly