Reklame Menjamur Distarkim Depok Lalukan Penertiban

DEPOK, headlinejabar.com

Guna menertibkan reklame liar, bidang pengawasan dan pengendalian (Wasdal) di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok melakukan penertiban reklame tanpa izin. Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Margonda Raya dan Jalan Transyogi Cibubur.

Kepala seksi penertiban reklame dan bangunan, Elves Rebelo mengatakan, penertiban yang dilakukan hanya naskah reklame saja sedangkan untuk bangunan reklamenya tidak ditertibkan. Dalam setahun menurut Elves, dilakukan enam kali penertiban dihampir semua  wilayah Kota Depok.

Baca Juga  Jalan Usaha Tani Mekarluyu Sudah Mulai Dilaksanakan

“Sebelum melakukan penertiban, kami data dahulu, mana yang harus ditertibkan agar mempermudah dalam pelaksanaanya nanti,” ujar Elves, Kamis (2/6/2016).

Lanjutnya, pelanggaran yang ditertibkan adalah reklame yang tidak membayar pajak dan memakai badan jalan sedangkan untuk reklame dengan skala kecil akan dibongkar seluruhnya.

“Untuk yang di Jalan Margonda naskah reklame yang besar sedangkan untuk di Jalan Transyogi Cibubur kemungkinan untuk reklame yang skala kecil,” ucapnya.

Baca Juga  Keluarga 14 Anak Mendapat Bantuan Pembangunan Rutilahu dari Dedi Mulyadi

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian, Citra Yulianti mengatakan, penertiban yang dilakukannya adalah dalam rangka penataan reklame disejumlah wilayah sesuai dengan zonasi dan penertiban reklame di daerah milik jalan sehingga penataan reklame menjadi tertib dan tidak menjadikan hutan reklame.

Selain itu, Citra menginginkan estetika Kota Depok menjadi lebih asri dan indah untuk kedepannya untuk itu Pemerintah Kota Depok akan merevisi Peraturan Walikota (Perwal) tahun 2003.(*)

Baca Juga  KPK Supervisi Pembangunan di Purwakarta

 

Editor : Dicky Zulkifly