Selain Ganja, Sabu dan Senpi, Polisi Temukan Bong Baru Berbentuk Alat Kelamin Laki-laki

DEPOK, headlinejabar.com

Satuan Narkoba Polres Kota (Polresta) Depok, Jawa Barat, berhasil mengamankan 42 tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ganja. Polisi berhasil menangkap 39 laki-laki dan 3 orang perempuan, dengan barang bukti berupa ganja seberat 1.906 gram dan sabu 49,66 gram.

Kapolresta Depok AKBP Harry Kurniawan mengatakan, pengungkapan peredaran gelap narkotika baik itu jenis ganja maupun sabu selama kurun waktu bulan Mei berhasil mengungkap sebanyak 34 kasus.

Baca Juga  Polres Purwakarta Tangani 1.246 Kasus Selama 2019

“Dari 42 orang tersangka tersebut terdapat berbagai macam profesi diantaranya PNS, mahasiswa samlaj wiraswasta. Dan yang terbesar adalah buruh ataupun pengganguran,” jela Kapolresta.

Dari ke 42 tersangka tersebut di kenakan pelanggaran undang-undang tindak pidana narkotika 35 tahun 2009 pasal 111 pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Polres Karawang Amankan Tiga Pelaku Pembuat STNK dan BPKB Palsu

Dari hasil penangkapan tersebut di peroleh barang bukti selain ganja dan sabu yaitu berupa senjata api dan Bong Jenis baru. “Bong jenis baru ini berbentuk alat kelamin laki-laki dan ini baru kita dapatkan di Depok,” katanya.

Kapolres menegaskan bahwa dari 42 tersangka seluruhnya dapat di pastikan sebagai pengedar dari barang haram baik jenis Ganja maupun Shabu.

Baca Juga  Stop Sementara, Taman Sri Baduga dalam Proses Penyidikan Polres Purwakarta

“Kalau untuk pengguna kita akan beekoordinasi dengan BNN dan maupun RSKO mereka bisa di rehabilitasi,” paparnya.

Modus operandi dari 42 tersangka adalah dengan tinggal di Apartemen dan Kos-kosan dan bertransaksi langsung dengan mahasiswa maupun langsung diedarkan.

“Dari hasil tangkapan kalao kita nominalkan itu mencapai angka Rp 95 juta rupiah,” tandasnya.(*)


Editor : Dicky Zulkifly