Nasib Parpol Sengketa di Ujung Tanduk Pilkada Serentak

JAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah tegas menyatakan tidak ada keringanan bagi partai politik (Parpol) yang sedang bersengketa dalam pelaksanaan pemilihan umum kelala daerah (Pilkada) serentak tahap dua mendatang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan, tidak ada lagi pendekatan politis, yang dilakukan pemerintah sebelumnya untuk mewadahi Parpol yang memiliki masalah internal.

Baca Juga  Walikota Depok Idris Berhak Jadi Ketua DPD Golkar Dengan Catatan

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Terbatas Presiden dengan sejumlah Menteri di Istana mengenai RUU Pilkada, pencalonan kepala daerah  dipastikan wajib menuruti asas kepastian hukum.

“Kita menganut asas kepastian hukum, kalau pada pilkada serentak tahun lalu ada pendekatan politis dalam penyelesaiannya dalam pendaftaran sehingga ada parpol yang harus mendaftarkan calonnya harus didukung oleh dua kepengurusan, maka pada saat sekarang ini semua parpol yang hendak mencalonkan harus parpol yang telah terdaftar di kementerian yang peraturan perundang-undangan,” jelas Yasonna.

Baca Juga  Zulkifli Hasan: Banyak Datangkan TKA Melanggar Konstitusi

Dalam Pilkada serentak kemarin,pemerintah sempat memberi keringanan bagi Parpol bersengketa, dengan memperbolehkan calon yang didukung kedua kepengurusan untuk mendaftar.

Kali ini aturan mainnya sepenuhnya manut pada undang-undang serta putusan MK, Parpol yang terdaftar paling terakhir adalah resmi meski kedua kubu masih dalam proses pengadilan.

“Tapi karena sudah ada putrsuan MK yang sebelumnya mengenai ini, tidak mundur, maka kami akan tetap taat pada putusan MK,” terang Menkumham.(*)

Baca Juga  Tiga Paslon Tandatangani Deklarasi Damai di Pilkada Purwakarta

Editor : Dicky Zulkifly