Disdik Kota Bandung Kuatkan Regulasi PPDB
BANDUNG, headlinejabar.com
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyosialisasikan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2016. Ini dilakukan dalam rangka menguatkan regulasi PPDB di Kota Bandung.
Sosialisasi dilakukan kepada para kepala sekolah, guru wali kelas 6 dan kelas 12, serta para lurah dan camat di seluruh wilayah Kota Bandung. Hal ini dilakukan karena proses PPDB turut melibatkan aparatur kewilayahan.
“PPDB ini memiliki irisan yang kuat antara tugas-tugas pemerintahan di kewilayahan dengan tugas-tugas kami dan teman-teman, para kepala sekolah lebih khususnya,” papar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana di Acara dilaksanakan di Hotel Grand Royal Panghegar, Kamis (26/5/2016).
Materi sosialisasi berupa Perwal dan petunjuk teknis tentang proses dan alur PPDB tahun ini.
“Perwal yg sudah keluar ini dalam prosesinya sudah melibatkan berbagai pihak termasuk juga pihak kewilayahan dan sekolah,” terang Elih.
Elih menjelaskan, ada dua hal yang diutamakan dalam pembuatan Perwal ini, yakni pelayanan pendidikan bagi kelompok masyarakat kurang mampu dan pengutamaan penerimaan siswa berdasarkan rayonisasi.
“Ini adalah kanal bagaimana bentuk tanggaung jawab pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas pendidikan bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Elih.
Tahun ini, kuota afirmasi yang disediakan untuk kriteria Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) disediakan sebanyak 20%. Angka ini dipastikan tidak akan berubah hingga proses PPDB selesai.
“Tidak akan terjadi perubahan di tengah jalan seperti tahun lalu,” tegas Elih.
Walikota Bandung Ridwan Kamil menuturkan, tahun ini sistem sosialisasi lebih masif. Masyarakat tidak lagi diberikan penjelasan secara general melainkan lebih terperinci sesuai dengan kelompok permasalahan yang dihadapi.
“Sosialisasi lebih intensif. Ada sepuluh rute. Kalau dulu kan sosialisasi seolah-olah si masyarakat ini paham dengan generalisasi rute tadi. Sekarang mah 10 rute,” terang Ridwan.
Rute yang dimaksud adalah klasifikasi jalur PPDB berdasarkan kriteria, diantaranya jalur afirmasi RMP, jalur prestasi, jalur akademik, jalur peserta didik dilindung undang-undang guru, peserta didik berkebutuhan khusus, dan sebagainya.
Ridwan menegaskan bahwa prinsip utama dalam PPDB ini adalah asas keadilan. “Dalam PPDB ini asas yang saya angkat adalah adil,” tegasnya.(*)
Editor : Dicky Zulkifly