Jam Datun Himbau PTPN III Libatkan Kejaksaan

JAKARTA, headlinejabar.com

Peringatan 108 tahun Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk bangkit dan menjadi yang terdepan di kancah Internasional. Demikian pesan yang disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) Bambang Setyo Wahyudi, dalam sambutannya di acara penandatanganan nota kesepakatan, antara Kejaksaan dengan PT Perkebunan Nusantara III.

Salah satu tujuan kerjasama ini adalah, Kejaksaan diharapkan membantu meningkatkan daya saing BUMN plat merah tersebut di pasar global. Untuk mencapai tujuan itu, sederet tantangan harus dihadapi PTPN III, diantaranya persoalan hukum dan disanalah Kejaksaan hadir memberikan bantuan.

Baca Juga  Dua Formatur Badko HMI Terendus Giring Massa 412

“Bila PTPN III merasa ragu-ragu dalam mengambil keputusan, maka libatkanlah Kejaksaan. Kami berharap dilibatkan sejak awal, sehingga dapat mengatur strategi dan memetakan masalah sejak awal,” kata Bambang kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Pendampingan dan pendapat hukum Kejaksaan semakin penting seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Salah satu indikasi tingginya kesadaran hukum masyarakat Indonesia, adalah naiknya jumlah gugatan perkara perdata dan TUN.

Baca Juga  Usai Mudik Anies Minta Disdukcapil Data Warga yang Masuk ke Jakarta

”Dalam persaingan bisnis gugatan perdata dan TUN kerap dimanfaatkan sebagai celah untuk mengalahkan kompetitor. Tak hanya gugatan di dalam negeri, tetapi juga dalam skala internasional,” ujar Bambang.

Direktur Utama PTPN III, Elia Massa Manik menyadari, upayanya merupakan membangkitkan kejayaan perkebunan Indonesia memiliki potensi konflik hukum yang besar. Ia melihat, banyak okupasi dan tata ruang yang dibuat pemerintah daerah tidak sesuai dengan bisnis perkebunan.

Baca Juga  Semar Gugat, Pemerintah Tutup Mata. Terkait Sejarah Kelam, Soal Komunis?

Maka dari itu, Elia berharap bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan tak sekedar pembelaan di pengadilan ketika PTPN III bermasalah secara hukum, tetapi juga edukasi hukum sebagai langkah preventif.

“Tolong dibimbing. Kami ingin berjalan cepat tetapi tidak mau tersandung masalah hukum,” kata Elia.(*)


Reporter : Yusuf Stefanus

Editor     : Aga Gustiana