BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta menggarap tenaga kerja informal agar ikut program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi warga masyarakat Desa Karangmukti Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Besaran premi per peserta dalam satu bulan sebesar Rp10.000 untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Rp6.800 untuk jaminan kematian (JK). Sosialisasi dan komunikasi terhadap sejumlah pekerja informal yakni masyarakat Karangmukti dilaksanakan di aula desa setempat.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Didi Sumardi mengatakan, tahap pertama desa tersebut sebagai pilot project. Kedepannya naik ke tingkat kecamatan beberapa desa.
“Manfaatnya bagi peserta, bila terjadi kecelakaan kerja, dapat jaminan unlimited. Artinya biaya pengobatan akan ditanggung dengan nilai tak terbatas sampai dengan return work. Termasuk jika mengalami musibah, baik itu sembuh tanpa cacat maupun sembuh tapi cacat hingga meninggal akan mendapatkan santunan,” jelas Didi kepada wartawan di Subang, Rabu (18/5/2016).
Pekerja informal seperti petani, bila sedang bertani di sawah lalu mengalami kecelakaan kerja seperti dipatuk ular atau disebabkan oleh hal lain. Biaya pengobatan akan dijamin secara tidak terbatas.
Ia menambahkan, dalam kesempatan ini pihaknya akan mengumpulkan data dan di input data base BPJS ketenagakerjaan lalu masuk aplikasi.
“Bbiaya premi bagi pekerja informal bisa bersumber dari anggaran pemerintah. Sementara agar lebih efektif, mekanisme pembayaran premi dan administrasi bagi pekerja informal dapat dikordinir oleh sebuah wadah untuk memudahkan masyarakat pekerja informal,” demikian kata Didi.
Pihaknya menjalin kerja sama dengan DPC Sarikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) untuk merealisasikan program JKK dan JK ini bagi masyarakat pekerja informal Desa Karangmukti Subang.
Ketua Sarbumusi kabupaten Subang Iwan Sudarman mengusulkan dana dari pemerintah difokuskan bagi jaminan sosial masyarakat. “Kita mencoba menggiring program itu bukan hanya dari pemerintah pusat ke daerah tapi harus bisa dari desa ke pusat,” kata Iwan.
Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan yang pekerja informal, sambung dia, pihaknya akan mencoba bekerjasama dengan Apdesi.
“Agar mereka membuat suatu peraturan desa mengenai masyarakat wajib ikut menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan informal, seperti membuat Perdes Satgas ketenagakerjaan. Fungsinya, mensosialisasikan, mengambil iuran dari masyarakat dan mengurus korban. Dan itu diatur didalam Perdes,” ujar dia.(*)