Ternyata Negara Indonesia tidak terdaftar dalam kategori layak investasi di lembaga Standars And Poors. Lembaga ini dikenal dengan sebutan S&P, salah satu anak perusahaan dari McGraw Hill. Perusahaan pemeringkat atas saham dan obligasi, salah satu dari tiga perusahaan besar dalam industri pemeringkatan efek bersama Moody’s dan Fitch Ratings.
Standard And Poors atau adalah satu produknya yang dikenal secara luas. Pemeringkatan atas 500 saham di Amerika yang dikenal dengan nama S&P 500 dan pemeringkatan 200 saham di Australia yang dikenal dengan nama index harga saham gabungan S&P /ASX 200. Sementara Pemeringkatan di Kanada dikenal dengan nama S&P dan TSX.
Pengamat Ekonomi Anggito Abimanyu menuturkan, Indonesia harus berupaya dan berusaha agar terdaftar dalam kategori layak investasi seperti meningkatkan nilai positif kemudahan berbisnis.
“Sangat penting peringkat layak investasi itu akan membuat biaya peminjamam lebih murah dan diakui oleh lembaga keuangan dunia khususnya dari SNP,” jelas Anggito kepada headlinejabar.com, Sabtu (14/5/2016).
Selain itu, penilaian kelayakan investasi dapat didukung oleh Menteri Ekonomi, Menteri Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan termasuk perbankan. Agar Indonesia dapat terdaftar di lembaga keuangan dunia seperti Standard And Poors.
“SNP satu satunya lembaga peringkat yang belum memasukkan Indonesia dalam kategori layak investasi. Namun lembaga lain sudah memasukan Indonesia,” tambah Anggito.
Kendati itu, pencapaian kebijakan ekonomi dari jilid satu hingga dua belas memberikan dampak terhadap eksternal seperti pelaku ekonomi agar terlihar jelas dan dinilai oleh lembaga keuangan dunia.(*)