Jaksa Agung : Saya Inginkan Freddy Segera Dieksekusi

JAKARTA, headlinejabar.com
Jaksa Agung H M Prasetyo mengultimatum terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman agar tidak mengulur waktu untuk melakukan langkah hukum. Pemilik 1,4 juta butir ekstasi ini bisa lolos dari hukuman mati jilid 1 dan 2 dengan dalih masih memiliki hak peninjauan kembali (PK).
Diduga Freddy kembali menggunakan strategi itu supaya bisa lolos dari timah panas grup tembak brimob di eksekusi mati jilid 3 yang akan segera dilakukan di Cilacap.
“Saya inginkan Freddy segera dieksekusi. Tentunya perlu ketegasan dan kepastian dari yang bersangkutan sendiri, karena selama ini katanya mau mengajukan PK tapi ternyata dia mengulur waktu terus dan kita tidak mau menunggu terlalu lama,” kata Prasetyo kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Sementara itu eksekusi Mary Jane Veloso, Kejaksaan Agung masih menunggu proses hukum terkait perdagangan manusia di Filipina. Prasetyo mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan penegak hukum di Filipina.
Prasetyo mengatakan, hingga pada saat ini waktu pasti untuk eksekusi mati belum ditentukan. Ia mengaku, persiapan memang sudah dilakukan tapi banyak yang harus dipertimbangkan karena eksekusi mati bukan satu hal yg sederhana dalam prosesnya.
“Untuk jumlah akan dipilih, dan diprioritaskan yang kejahatannya betul-betul di luar batas,” tutur Prasetyo.
Eksekusi hukuman mati tahap ketiga akan dilaksanakan bagi terpidana kasus narkoba. Eksekusi dilakukan untuk menegaskan kembali sikap pemerintah yang tidak menoleransi kejahatan narkoba yang sudah kian merajarela dan merusak generasi muda.(*)

Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Soal Dugaan Korupsi e-KTP, ICW Kawal Proses Pengadaan