Soal Pengembalian THR, Bupati Purwakarta : Hubungi Saya Jika Keberatan

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyampaikan permohonan maaf di hadapan para pegawai dan guru yang hadir dalam acara Peringatan Isra Miraj, Rabu (11/5/2016) di Taman Maya Datar Pendopo Purwakarta.
Permohonan maaf Dedi sampaikan terkait dengan pengembalian uang tunjangan hari raya (THR) atau uang kadeudeuh tahun 2015 ke kas daerah atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dedi yang turut hadir bersama Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Purwakarta menegaskan, pengembalian uang THR tersebut bukan untuk kepentingan pribadi sebagaimana ramai dibicarakan di sosial media maupun di lingkungan pegawai dan guru.
Kebijakan pengembalian uang THR tersebut semata dia lakukan atas perintah Undang-undang dengan otoritas lembaga BPK yang bekerja atas nama Undang-undang. “Dalam kesempatan ini saya meminta maaf kepada para PNS dan Guru kemarin harus ada pemotongan gaji untuk dikembalikan ke kas daerah. Semata saya lakukan untuk menjalankan amanat perundangan bukan untuk kepentingan pribadi,” kata Dedi.
Total dana seki Rp7 miliar itu sudah 100 persen dikembalikan ke kas daerah. Sebagai bentuk pertanggungjawaban Dedi pun siap pasang badan dengan komitmen pernyataan kesiapan mengganti uang tersebut dengan dana pribadi apabila ada pegawai atau guru yang merasa keberatan atas pengembalian itu.
“Silahkan membuat nota keberatan jika ada pihak yang merasa keliru atas pengembalian dana ke kas daerah ini, saya siap menjual aset pribadi saya untuk menggantinya,” ujar Dedi.
Pengembalian uang THR Tahun 2015 ini diakibatkan oleh kesalahan administratif penempatan kode rekening. Kedepan Dedi berjanji menambah tunjangan transportasi bagi para pegawai dengan besaran Rp150 ribu per bulan melalui mekanisme akumulasi selama satu tahun akan diberikan di tahun 2017 nanti sesuai dengan kode rekening yang telah ditetapkan.
“Ini solusi, kami tambahkan tunjangan transportasi tetapi setelah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan agar tidak terjadi kesalahan berulang. Anggap saja ini gaji ke 15. Karena gaji ke 13 akan diterima awal puasa. Gaji ke 14 akan diterima sebelum libur lebaran,” kata Dedi menutup.(*)

Reporter : Rosad Nurdin
Editor : Dicky Zulkifly
Baca Juga  APBD Perubahan, Gubernur Ridwan Kamil Pastikan Pendidikan-Kesehatan Prioritas