Pemkab Purwakarta Berlakukan Larangan Sumbangan di Jalan

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Banyaknya sumbangan liar  di tengah jalan jadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat. Selain membahayakan pengguna jalan, terkadang membuat arus lalu lintas tersendat.
Menyikapi hal tersebut Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang warganya untuk meminta sumbangan di tengah jalan. Dedi beralasan, selain mengganggu aktivitas jalan, juga sumbangan tersebut masuk kategori liar. Aktivitas ini dipandang sering kali dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk mendapatkan keuntungan.
“Kita kategorikan pungutan liar itu, selain mengganggu yang memakai jalan, terkadang ada yang hanya untuk meraup untung semata,” ungkap Dedi.
Soal masih adanya warga yang meminta sumbangan untuk rumah ibadah, Dedi mengungkapkan agar menghubungi desa setempat, dan ajukan permohonannya.
“Tahun ini saja sudah ada Rp2 miliar untuk sumbangan rumah ibadah, bahkan setiap rumah ibadah kita sumbang dari 50 hingga 100 juta, dan saya harapkan ke depan sudah tidak ada lagi yang meminta sumbangan di tengah jalan,” terang Dedi.
Selain itu Dedi juga meminta agar ada audit, terhadap orang-orang yang meminta sumbangan, dengan mengatasnamakan rumah ibadah. Bahkan ada rumah ibadah sampai 10 tahun hingga sekarang belum selesai. Padahal sudah beberapa kali dibantu.
“Kita juga akan lakukan sistem audit, ya ada di suatu tempat dimana mereka meminta sumbangan di tengah jalan hingga sepuluh tahun. Padahal sudah lama dan beberapa kali kita bantu,” tutur Dedi.
Kedepan Dedi juga akan intruksikan para aparat desa untuk menertibkan hal tersebut. Bahkan Dedi juga mempersilakan masyarakat apabila ada pungli atau sumbangan liar melalui sms center.(*)

Reporter : Rosad Nurdin
Editor     : Dicky Zulkifly
Baca Juga  Pembangunan Berdampak Tak Langsung Terhadap PAD