BPMPTSP Sebut 3 Mini Market Tak Berijin

Foto: Ilustrasi/net

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Purwakarta akui ada sedikitnya tiga mini market yang belum mengantongi ijin namun sudah beroperasi. Adapun ketiga mini market yang belum mengantongi perijinan tersebut alasannya bervariatif.

Demikian dikatakan Kepala BMPTSP Purwakarta, Drs H Iyus Permana. Menurutnya, selain keberadaan mini market tersebut berada di lingkungan pasar, juga ada yang posisinya di sepadan jalan.

Baca Juga  Ridwan Kamil kepada ICMI: Bantu Perkuat Digitalisasi Desa Tekan Urbanisasi

“Ya, kini ada yang prosesnya sedang diurus. Tetapi, dipastikan satu mini market yang lokasinya di bojong tidak akan kita proses,” sebutnya. Seraya menegaskan, mini market yang belum mengantongi ijin laiinya berada di wilayah Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Babakancikao.

Disamping itu, ia menyinggung jika keberadaan mini market yang belum mengantongi ijin tetapi sudah membuka usahanya maka yang berhak menertibkan adalah satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Baca Juga  Ini Progres Petani Milenial Jabar

“Kita sudah kirim surat pemberitahuan kepada Satpol PP mana saja mini market yang belum berijin. Selanjutnya, penanganan ada di mereka (Satpol PP),” aku Iyus.

Sambil mengungkapkan, ketiga mini market yang bekum mengantongi ijin tersebut bekum adanya proses rekomendasi lingkungan yang diketahui oleh kades dan camat setempat.

Serta, lanjutnya, Kajian Sosek (Sosial dan Ekonomi)  dari Dinas Perdagangan (Indag) dan rekomendasi dari Dinas Ciptakarya keterkaitan dengan tataruang pun belum dimiliki.(ays)

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Bagikan Puluhan Ribu Sertifikat Tanah