Sejumlah Ketua LSM dan Ormas yang tergabung dengan ‘Pandawa Purwakarta’ ancam akan kembali melakukan aksi moral terhadap BPN Purwakarta. Hal itu terkait dikeluarkannya surat penolakan rekomendasi Hak Guna Bangunan (HGB-) terhadap PT Pelangi Bunga Lestari (PT PBL).
“Kami sangat menyayangkan BPN Purwakarta menolak surat investor yang masuk ke purwakarta. Dan jelas, hal ini akan menyebabkan tidak menurunnya angka pengangguran,” ungkap salah satu koordinator aksi dari Ormas PDIB, Yayat Priyatna kepada sejumlah awak media.
Menurutnya, pihak pemerintah seperti BPN menanggapi atau menerima permohonan yang diajukan oleh PT PBL. Sebab, jika perusahaan tersebut beroperasi di purwakarta maka akan dapat menekan angka pengangguran. “Selain dapat menekan pengangguran, dengan berdirinya perusahaan tersebut PAD Purwakarta serta perekonomian masyarakat purwakarta akan terbantu,” terangnya.
Sama halnya dengan Yayat, Ketua GMBI Purwakarta, Elan Sopyan menyebutkan, turunnya penolakan tersebut akan menghambat investor yang masuk ke purwakarta. “Seharusnya, kita bisa menarik investor baik lokal maupun luar daerah untuk berinvestasi di purwakarta,” tegasnya.
Seperti diketahui, BPN Purwakarta mengeluarkan surat penolakan pengajuan PT PBL tersebut dengan no 127/8.32.14/IV/2016 bersifat segera dan perihal Permohonan HGB atas nama PT Pelangi Bunga Lestari terletak di Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani seluas 395 Ha.
Sementara itu, Kepala BPN Purwakarta, Elda Djuanda menerangkan bahwa penolakan yang diserahkan pihaknya tersebut dikarenakan berkas pengajuan rekomendasi yang diajukan PT PBL masih ada kekurangan. “Masih ada kekurangan syarat yang diajukan,” singkatnya.(*)