PT PBL Segera Pidanakan BPN Purwakarta

PURWAKARTA, headlinejabar.com
PT Pelangi Bunga lestari (PBL) segera pidanakan serta PTUN kan BPN Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya, ajuan ke ranah hukum tersebut akan disampaikan lantaran BPN Purwakarta telah mengeluarkan surat penolakan terkait ajuan HGB dan HGU PT PBL.
Direktur PT PBL, Alex Wijaya Kusuma menuturkan, dalam mengajukan proses perijinan rekomendasi HGB dan HGU yang diajukannya sejak tahun 2011 lalu selalu terkendala di BPN Purwakarta. “BPN selalu berlindung diaturan mereka dan selalu mengabaikan aturan yang lain,” tutur Alex usai menghadiri undangan BPN Purwakarta di kantornya.
Menurutnya, ijin rekomendasi HGB diatas lahan 2 hektar merupakan bukan kewenangan BPN daerah atau BPN Purwakarta. “Kami mengajukan ijin rekomendasi tersebut diatas 2 hektar, namun kenapa BPN Purwakarta berani mengeluarkan surat penolakan dari pengajuan kami,” sambungnya.
Oleh karenanya, lanjut dia, atas keluarnya surat tersebut pihaknya akan melaporkan BPN Purwakarta. Selain PTUN, laporan tersebut juga akan diajukan ke ranah Pidana. Atas hal itu, ia menduga, ada sejumlah oknum yang bermain untuk kepentingan pihak lain.
Ia pun menceritakan, jika PT PBL sudah bersikap kooperatif terhadap semua pihak sekalipun kepada PT Hardjasari. Pasalnya, ketika pihaknya memiliki ijin prinsip untuk mendirikan usaha di lahan yang berada di wilayah Kecamatan/Desa Sukatani langsung itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan PT Hardjasari untuk penggarapannya.
Karena, dari ijin prinsip lokasi tersebut ada sebagian lahan eks PT Hardjasari. Masih diungkapkan Alex, setelah koordinasi awal, pihak hardjasari meminta ganti rugi lahan garapan sebesar Rp500 juta, tetapi setelah itu besaran ganti rugi yang dipinta mencapai Rp3,5 miliar.
Adapun lahan yang menjadi permasalahan tersebut dan eks Hardjasari itu besaran luasnya mencapai 44 hektar. Sementara ijin lokasi yang diperoleh PT PBL mencapai 395 hektar.
“Dari luasan ijin yang kita miliki tersebut, 44 Ha diantaranya eks PT Hardjasari dan 200 Ha eks Mandala. Dan, sisanya merupakan tanah adat,” terangnya. Sambil menegaskan, jika sikap PT PBL tersebut adalah untuk membantu warga setempat dan umumnya masyarakat purwakarta.
Sebab, ia juga menyebutkan, jika di kawasan tersebut banyak spekulan tanah yang memanfaatkan lahan garapan warga. “Di daerah tersebut banyak sekali spekulan yang akhirnya nanti akan merugikan warga,” sebutnya.
Seperti diketahui, BPN Purwakarta mengeluarkan surat penolakan pengajuan PT PBL tersebut dengan no 127/8.32.14/IV/2016 bersifat segera dan perihal Permohonan HGB atas nama PT Pelangi Bunga Lestari terletak di Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani seluas 395 Ha.(*)

Reporter/Editor : Aga Gustiana
Baca Juga  Saung Kadeudeuh Benah Imah Warga Bungursari