Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, bakal membentuk rencana induk kepegawaian yang mulai dilaksanakan tahun ini. Program tersebut diluncurkan untuk meningkatkan kualitas kinerja aparatur pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala BKD Purwakarta Ir Muhammad Fajar Sidik menyebutkan, tugas PNS bukan hanya melakukan hal-hal yangg terlihat. Kebutuhan untuk pelayanan, sampai perkembangan masyarakat semuanya harus dilihat dan menjadi unsur dalam berkinerja.
“Kebutuhan pegawai dalam hal ini PNS harus setara dengan kualifikasi,” jelas Fajar saat berbincang dengan headlinejabar.com di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2016).
Pelayan mesti inheren berdasarkan kualifikasi. Beriringan dengan belum adanya kebijakan pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), kualitas PNS yang ada mesti ditingkatkan. Hal-hal seperti ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam rencana induk kepegawaian dimaksud.
“Penambahan juga bukan hanya dari sisi kuantitas, tapi kualitas,” terang Fajar.
Rencana induk kepegawaian ditargetkan terealisasi mulai tahun ini. Payung hukumnya, ke depan bisa diatur melalui peraturan bupati atau hanya edaran BKD.
“Termasuk kita harus melihat, UU No 2 tahun 2015 tentang pemerintah daerah. Di situ dihitung mana pembagian wewenang,” papar Fajar.
Sehingga tugas lembaga diklat dan birokrasi di daerah bukan hanya melaporkan penambahan formasi pada Pemerintah Pusat semata. Tetapi benar-benar melakukan evaluasi pegawai senyata-nyatanya.
“Kita ini kebobolan, dari jumlah pegawai mayoritas lulusan SMA. Ini mesti diperbaiki. Kita diserang arus ASN penambahan 3500 tenaga baru dari 2006 – 2009,” papar dia.
Pun demikian, penilaian bukan hanya dilaksanakan dari BKD. Rencana induk kepegawaian nantinya turut mengarahkan, bagaimana sekelas organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan penilaian terhadap pegawai yang ada.
“60 persen APBD kita untuk belanja pegawai. Idealnya, belanja aparatur ini tidak melebihi 50 persen. Kita lihat saja DKI mereka hanya terbebani 30 persen APBD untuk belanja pegawai, sehingga pembangunannya ideal juga,” jelas Fajar.
Terkait dengan UU ASN yang menyebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak, Fajar menyebut aturan merekrutnya belum turun.
“Iya sekarang sistem kontrak. Tetapi sama, masuknya harus dengan seleksi, kebutuhan melihat formasi juga, tidak asal masuk,” tutur dia.
Kedepan, pihaknya turut akan melakukan survei tingkat daya tarik masyarakat untuk jadi PNS. Pemikiran yang ada mesti dirubah. Bagi Fajar, saat ini bukan jaminan kehidupan lebih baik saat seseorang bekerja sebagai PNS.
“Meskipun pada kenyataannya masyarakat kita lebih dominan menginginkan bekerja sebagai PNS. Ini disebabkan kemampuan untuk berwirausaha yang minim, kerja di perusahaan tidak mendapat jaminan masa depan. Jadi dianggapnya, kerja di pemerintahan, jaminan masa depan lebih kuat. Kita akan gelar survei soal ini,” tutur Fajar.(*)