Dua Pejabat Subang Akui Beri Uang Jaksa Wanita Kejati. Sebagai Suap atau…

BANDUNG, headlinejabar.com
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Subang, Jawa Barat, menampik tuduhan telah menyuap jaksa wanita berinisial D dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang tengah menangani kasus mereka. 
Mereka tak membantah tadi pagi telah menyerahkan uang kepada jaksa D di kantor Kejati Jawa Barat.
Dua terdakwa tersebut ialah mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Subang Budi Subiantoro dan mantan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Subang Jajang Abdul Kholik. Mereka didakwa telah menyunat anggaran BPJS Kabupaten Subang senilai Rp4,7 miliar.
Ditemui setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, salah satu terdakwa, Jajang Abdul Kholik, mengatakan pemberian uang terhadap jaksa itu merupakan pembayaran untuk mengganti kerugian negara atas kasus yang menimpanya. 
Menurut dia, tadi pagi, uang tersebut diberikan melalui istrinya sebesar Rp168 juta. “Itu bukan suap,” ujar Jajang, Senin (11/4/2016).
Baca Juga : Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati, BPMP dan Dinkes Subang
Senin pagi tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap jaksa D di sekitar kantor Kejati Jawa Barat di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. D dicokok KPK atas tuduhan tertangkap tangan telah menerima suap dari salah satu pejabat Kabupaten Subang.
Jajang mengatakan, penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut telah dilakukannya sebanyak dua kali. Kali pertama dilakukan pada awal April 2016. Saat itu, ia mengaku telah membayarkan uang Rp 60 juta. 
“Diberikannya juga sama kayak tadi pagi di kantor Kejati. Formal. Pagi tadi saya mau melunasi seratus persen,” ujarnya.
Senada dengan Jajang, Budi pun mengatakan hal demikian. Budi menampik bahwa dia telah melakukan suap terhadap jaksa. Ia mengatakan, pihaknya tadi pagi sudah menyiapkan uang sebesar lebih-kurang Rp 300 juta terhadap jaksa D. 
“Tadi pagi saudara saya juga akan membayarkan uang pengganti kerugian negara terhadap jaksa. Tapi, karena ada kasus penangkapan itu saudara saya gak jadi kasih,” katanya.(*)

Sumber : Tempo
Editor : Dicky Zullkifly
Baca Juga  Warga Depok Heboh Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Jalan Margonda