Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Sudirman Saad, dan Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta Gamal Sinurat.
Pemeriksaan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, oleh lembaga antirasuah terkait saksi dalam dugaan kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta.
KPK menginformasikan pemeriksaan pertama dilakukan terhadap pihak Pemprov, untuk mengetahui detail pembahasan Raperda reklamasi.
“Lebih ditujukan untuk mengetahui detail pembahasan raperda seperti apa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada sejumlah awak media di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/4/2016).
Semua pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi bagi tersangka suap Ariesman Widjaja yang merupakan presiden direktur PT Agung Podomoro Land. Menurut Priharsa, pemeriksaan akan terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait lainnya, tidak menutup kemungkinan termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
“Itu nanti tergantung dari kebutuhan proses penyelidikan, kalau diperlukan bisa gubernur juga. Tapi, hari ini ya mereka ini,” katanya.
Dugaan kasus suap ini bermula sejak operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (31/4) lalu. KPK juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini,yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait pembahasan raperda yang sudah tiga kali ditunda dalam pembahasan rapat paripurna tersebut.(*)