Kejari Sukabumi Panggil 2 Pegawai bjb Sukabumi

Kajari Sukabumi Raja Ulung Padang didampingi Kasie Pidana Khusus Asep Sunarsa 

Terkait Dana Kredit Fiktif 17,5 Miliar

SUKABUMI, HeadlineJabar.com
Tersandung dugaan penyaluran dana kredit fiktif senilai Rp17,5 miliar oleh Koperasi Pengusaha Pribumi Indonesia (KOHIPPI) akhirnya Kejaksaan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, memanggil dua orang pegawai bank Jabar Banten (BJB) cabang Sukabumi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Memang benar hari ini, kami memanggil dua orang yang bertugas dibagian analisis pada Bank Jabar banten cabang Sukabumi untuk dimintai keterangan melengkapi alat bukti,” Jelas Kajari Sukabumi Raja ulung Padang didampingi Kasie Pidsus Asep Sunarsa, diruang kerjanya, Senin (31/8/2015).  

Baca Juga  Meski Sadis, Pemerkosa dan Pembunuh Eno bukan Psikopat

Pemanggilan dua orang saksi dari perbankan tersebut, lanjut Raja, merupakan tindak lanjut dari pemanggilan beberapa saksi – saksi sebelumnya.

“Sudah lima orang saksi yang kami panggil hari ini. Tiga orang saksi merupakan penerima dan dua orang lagi dari Bank BJB yang bertindak sebagai tim analisis,” ungkap raja.

Untuk melengkapi alat bukti Tidak menutup kemungkinan pemanggilan dari pihak perbankan tak hanya untuk dua orang pegawai itu saja. Apalagi proses penanganan masih terus berjalan.

“Ini kan prosesnya masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan pemanggilan saksi dari pihak Bank BJB akan bertambah untuk dimintai keterangan. Yang dibutuhkan dari keterangan saksi itu kan dipilah-pilah sesuai kualitas,” tuturnya.   

Baca Juga  Sel-sel Peredaran Narkotika di Purwakarta Mulai Dibunuh

Raja juga menyebutkan jumlah saksi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah. Namun, dia tak bisa mengira-ngira jumlahnya karena harus berdasarkan data dan fakta.

“Tersangka sampai saat ini masih satu orang.  Kita upayakan penanganan kasus ini secepatnya bisa selesai. Kita tak bisa janjikan kapan selesainya, tapi diupayakan optimal,” tegasnya.

Jumlah kerugian dalam dugaan korupsi dana kredit tersebut masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat. “Kami sudah menyurati BPKP, tapi hasilnya belum turun,” sebut Raja.

Baca Juga  Ssst, Dilarang Plesiran!

Selain dugaan penyaluran dana kredit fiktif senilai Rp17,5 miliar, Kejari juga menangani kasus serupa dengan sumber dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp5 miliar. Saat ini penanganannya sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Belum ada penetapan tersangka dari kasus itu. Nanti bagaimana kesiapan tim. Intinya, kita sedang melengkapi alat bukti. Mudah-mudahan jika alat bukti dan pemberkasan sudah cukup, kita akan ekspose,” pungkas Raja.(rie)