Para pedagang sate maranggi di Kecamatan Plered Purwakarta, Jawa Barat, mengalami resistensi yang kuat untuk menempati bangunan di Kampung Maranggi yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta di atas tanah milik PT KAI dengan sistem sewa.
Hanya saja, tanah yang tepat berada di depan Stasiun KA Plered Purwakarta ini ternyata diklaim oleh salah seorang warga bahkan warga tersebut melayangkan gugatan terhadap PT KAI ke pengadilan.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mempertanyakan langsung status tanah tersebut kepada Kepala PT KAI DAOP II Bandung selaku pihak yang memiliki wewenang. Langkah ini diambil oleh Dedi dalam rangka memenuhi keinginan para pedagang Maranggi khas Plered agar bisa berjualan tanpa harus membayar sewa kios karena sudah dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
“Saya kesini memfasilitasi para pedagang saja, kasihan mereka usahanya terhambat karena terkendala isu status kepemilikan tanah,” kata Dedi di Kantor PT KAI DAOP II Bandung, Senin (4/4/2016).
Dalam pertemuannya dengan Bupati Purwakarta, Kepala PT KAI DAOP II Bandung Saridal mengungkapkan bahwa status kepemilikan tanah tersebut adalah resmi milik PT KAI. Dirinya bahkan menunjukan SK BPN Tahun 1992 sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut.
“Ya kita aneh saja kok tiba-tiba digugat di Pengadilan Negeri bahkan sampai Pengadilan Tinggi, tiba-tiba di Pengadilan Tata Usaha Negara kita kalah. Persoalan dengan salah seorang warga itu sebenarnya hanya sewa-menyewa yang tidak menimbulkan peralihan hak milik,” ungkap Saridal.
Lebih lanjut Saridal menegaskan akan tetap memperjuangkan aset Negara tersebut karena menurutnya terdapat keganjalan dalam kasus ini dimana seorang warga tiba-tiba memiliki sertifikat hak milik bidang tanah yang merupakan aset negara.
“Memang dulu pernah warga itu menyewa 120 meter bidang tanah beserta bangunannya dengan biaya sewa Rp620 ribu per tahun. Lah kok tiba-tiba sekarang sudah menjadi sertifikat,” ungkap Saridal.
Saridal menutup pernyataannya dengan mengatakan dirinya berkomitmen akan berjuang sampai jenjang pengadilan mana pun karena meyakini dengan bukti autentik yang dia miliki bahwa tanah tersebut adalah milik PT KAI.
“Kita ajukan banding di PTUN, saya yakin ada dokumen Negara yang mereka palsukan,” pungkas Saridal.(*)