Mengajukan Melalui Program PTSL, Seorang Warga Purwakarta Kecewa Sertifikatnya Tidak Jadi
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Seorang warga di Kabupaten Purwakarta bernama Dede mengaku kecewa atas permohonan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak jadi.
Padahal, ia sudah menunggu satu tahun lebih dari pertama pengajuan permohonan sertifikat sebidang tanah di Desa Palinggihan, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta tersebut.
“Saya dapet informasi dari pihak Desa Palinggihan ada pembuatan sertifikat melalui program PTSL sekitar awal tahun 2023. Kemudian saya mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan,” ujar dia, Rabu 6 November 2024.
Setelah itu, kata dia satu tahun kemudian mendapat informasi dari pihak desa ada pembagian sertifikat, namun nama dirinya tidak tertera di daftar nama penyerahan hasil pekerjaan PTSL tahun 2023 yang dikirim melalui pesan WhatsApp.
“Lalu saya disuruh nunggu pembagian tahap selanjutnya, tapi hingga sekarang belum juga selesai,” kata Dede.
Karena penasaran, Dede mendatangi Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) di Jalan Raya Bungursari Kabupaten Purwakarta.
Bukan sertifikat yang ia terima, melainkan pengembalian persyaratan permohonan sertifikat dari pihak BPN.
“Berdasarkan pengakuan dari pihak BPN, katanya kuota pembuatan sertifikat PTSL di desa itu (Palinggihan) hanya untuk 80 sertikat,” kata dia.
Ia mengaku kecewa atas jawaban dari pihak BPN karena tidak memberikan solusi kongkrit untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa dirinya.
“Saya nunggu sertifikat itu hampir dua tahun. Masa jawaban pihak BPN hanya seperti itu, mengembalikan berkas lalu ngomong sertifikat tidak jadi karena kuotanya habis, aneh,” ujar Dede.