Pemkab Purwakarta Dampingi Non ASN Daftar Seleksi PPPK

Peserta PPPK Pemkab Purwakarta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melaksanakan kegiatan pendampingan kepada tenaga honorer atau non ASN yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pemberian pendampingan kepada honorer di lingkup Pemkab Purwakarta tersebut dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta di GOR Purnawarman dan untuk tenaga fungsional guru di Bale Linuhung Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Senin 7 Oktober 2024.

“Pendampingan atau bimbingan kepada honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK ini kita laksanakan selama sepekan, 7 sampai dengan 13 Oktober 2024 di GOR Purnawarman dan untuk tenaga fungsional guru dibantu dinas pendidikan yang bertempat di Bale Linuhung dan korwil- korwil Disdik” kata Sekretaris BKPSDM Purwakarta Dadi Sadali.

Baca Juga  Tim Advokasi Orang Jalanan Kenalkan Diri di Hadapan Masyarakat Purwakarta

Dadi menjelaskan, tujuan pendampingan ini adalah memfasilitasi tenaga non ASN dalam mengikuti seleksi PPPK agar berhasil melewati tahap administrasi, memastikan semua tenaga honorer memahami dan memenuhi persyaratan seleksi administrasi PPPK.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan para non asn dapat melakukan pendaftaran, memenuhi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan, sehingga meminimalisir kesalahan dalam pemenuhan dokumen maupun dalam penguploadan dokumen, sebab seringkali banyak pelamar yang gagal ditahap ini akibat kesalahan saat mengupload dokumen persyaratan. Penting bagi mereka untuk lulus tahap seleksi administrasi yang merupakan langkah awal menuju status ASN.

Baca Juga  Kepulan Asap Masih Terlihat di Apartemen Cinere

“Makanya kita memastikan teman-teman memenuhi dokumen persyaratan sesuai ketentuan dan mengupload dokumen dengan benar agar mereka bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” jelas Dadi.

“Hal ini juga dilakukan merupakan tindaklanjut dari amanah Undang-undang 20 tahun 2023 tentang manajemen aparatur sipil negara pasal 66 yang menyebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataanya paling lambat Desember 2024,” sambung Dadi.

Baca Juga  Given Plered, dari Motor sampai Pengabdian

Di tahun 2024, Pemkab Purwakarta membuka seleksi PPPK sebanyak 535 formasi yang tersedia untuk fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Ada 535 formasi, diantaranya 260 tenaga fungsional guru, 75 tenaga kesehatan dan 200 tenaga teknis, dan untuk tenaga teknis itu sendiri dibuka lowongan jabatan dari mulai kualifikasi pendidikan Sekolah Dasar hingga Sarjana hal ini dilakukan dalam rangka penataan dan penyelesain tenaga non ASN,” ujarnya.