Pemkab Purwakarta Anggarkan Biaya untuk Itsbat Nikah 200 Pasangan Asal Kecamatan Campaka

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Purwakarta, Wawan Supriatna.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Di Kabupaten Purwakarta, ternyata masih banyak pasangan suami istri (Pasutri) yang disinyalir masih melakukan pernikahan di bawah tangan. Hal itu diketahui, karena selama ini masih banyak pasutri yang tak memiliki akta nikah sebagai salah satu kelengkapan administrasi.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Purwakarta, Wawan Supriatna tak menampik hal itu. Menurut dia, hal ini juga yang mendorong jajarannya menggulirkan program itsbat nikah gratis untuk memfasilitasi warga yang selama ini belum memiliki akta nikah.

“Jadi, warga atau pasutri yang belum memiliki akta nikah, kami dorong agar ikut serta dalam program Itsbat gratis yang digulirkan pemerintah,” ujar Wawan, Selasa 24 September 2024.

Baca Juga  Ekspor Manggis, Purwakarta Bidik Pasar Timur Tengah

Wawan menjelaskan, program itsbat nikah gratis ini sudah berjalan sejak 2015 lalu. Sampai saat ini, jajarannya terus menyisir ke seluruh wilayah untuk mencari dan membatu warga yang belum memiliki akta nikah. Sehingga, mereka bisa diikutsertakan dalam sidang itsbat.

“Setiap tahun, rata-rata ada sebanyak 200 pasutri yang diikutsertakan dalam program Itsbat nikah gratis ini,” jelas dia.

Wawan menjelaskan, program itsbat nikah gratis ini dilakukan secara bertahap. Dalam hal ini, pemerintah daerah bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama.

“Setiap tahun, program ini dilaksanakan. Untuk pesertanya, tergantung usulan dari masing-masing kecamatan. Di 2024 ini, juga ada kuota untuk 200 pasangan,” terang dia.

Baca Juga  Batik adalah Identitas Kita, Kebanggaan Kita dan Budaya Kita

Wawan mengaku, pihaknya belum mengetahui pasti berapa jumlah pasutri di Purwakarta yang belum dilegalkan secara hukum negara itu.

Karena dalam pelaksanaannya, pihaknya hanya menerima data yang diusulkan masing-masing kecamatan.

Yang jelas, kata dia, sampai saat ini pemerintah daerah terus berupaya mendorong supaya masyarakat yang belum tercatat atau belum memiliki akta nikah supaya bisa dilegalkan secara hukum negara.

Menurut Wawan, ada beberapa faktor yang menyebabkan banyak pasutri di Purwakarta yang dulunya lebih memilih nikah di bawah tangan. Di antaranya, karena dulu minim informasi soal pentingnya akta nikah untuk kelengkapan administrasi.

“Faktor lainnya juga karena kultur di daerahnya. Misalnya, masih ada anggapan yang penting sah secara agama,” tambah dia.

Baca Juga  Ibu Asal Sukabumi Temukan Anaknya dari Medsos Bupati Purwakarta

Padahal, secara substansi akta nikah ini sangat bermanfaat untuk memberikan perlindungan kepada kaum hawa dan anak-anak mereka.

Jadi, selain agar tercatat secara hukum negara, akta nikah ini juga diperlukan untuk mengurus adminiatrasi yang diperlukan pasutri tersebut. 

“Akta nikah itu sangat penting. Misalnya, untuk membuat akta kelahiran anak atau membuat dokumen penting lainnya,” imbuh dia.

Makanya, pemerintah hadir di sini untuk mendorong supaya mereka memiliki legalitas. Dalam hal ini, Wawan juga menegaskan jika program itsbat ini tanpa biaya alias gratis.

“Seluruh biayanya telah ditanggung oleh pemerintah daerah,” ucap Wawan.