Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan Yakini DPRD Baru Semakin Dinamis

Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan menghadiri peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta 2024-2029.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan meyakini dengan pimpinan yang baru, kinerja dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dapat semakin dinamis.

Pj Bupati Benni juga menilai, kontrol dari legislatif juga sangat diharapkan agar pelaksanaan pembangunan dan jalannya pemerintahan di Kabupaten Purwakarta tetap on the right track.

“Dengan komitmen yang kuat kita semua harus optimis Kabupaten Purwakarta dapat mencapai visi Purwakarta maju, mandiri, dan berkelanjutan di 2045, sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas 2045,” kata Benni Irwan.

Statemen tersebut disampaikan Pj Bupati Benni saat menghadiri rapat paripurna peresmian, pengangkatan dan pengucapan sumpah janji tiga pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta di gedung DPRD setempat, Rabu 25 September 2024.

Ketiga pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2024-2029 yang diangkat dan telah mengucapkan sumpah janji tersebut yakni Sri Puji Utami sebagai Ketua, Dias Rukmana Praja sebagai Wakil Ketua 1 dan Luthfi Bamala sebagai Wakil Ketua 2.

Baca Juga  Implementasi Program Bangga Kencana, Pemkab Purwakarta Perkuat Peran Lintas Sektor

Dalam sambutannya, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, bersama dengan MPR, DPR, DPD dan DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran merupakan kewenangan dalam hal anggaran daerah atau APBD dan yang terakhir fungsi pengawasan yaitu merupakan kewenangan dalam mengontrol pelaksanaan peraturan daerah, peraturan-peraturan lainnya serta kebijakan pemerintahan daerah sebagai representasi masyarakat, sekaligus unsur penyelenggara pemerintahan daerah Sebagaimana termasuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga  Pemberian 1000 Pompa ASI Dapatkan Rekor Muri di Sukabumi

“Peran dan kinerja DPRD dimaknai sebagai suatu motivasi untuk mengabdikan diri secara total, responsif, dan akuntabel dalam memperjuangkan pemenuhan kebutuhan, kepentingan, dan harapan masyarakat,” kata Benni Irwan.

Oleh karena itu, kata Benni, keberadaan unsur pimpinan DPRD menjadi sangat penting dan strategis, sebab dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan unsur pimpinan DPRD merupakan jembatan penghubung antara pemerintah daerah dan DPRD melalui mekanisme konsultasi.

“Sesungguhnya, antara pemerintah daerah dan DPRD memiliki visi yang sama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD,” ujar Benni.

Baca Juga  Tangani Pandemi, Ini Sejumlah Mitigasi yang Dilakukan Pemkab Purwakarta

Benni menuturkan, dengan telah diselenggaranya pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta periode 2024-2029 yang mengandung makna juridis konstitusional ini, maka lengkap sudah unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Hal ini menggambarkan bahwa pemerintah dan DPRD merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh sebagaimana pelaksana pemerintahan daerah yang bersinergi. Saya ulangi sebagai pelaksana pemerintahan daerah yang bersinergi dalam merealisasikan harapan dan aspirasi masyarakat sebagai pemilik kedaulatan,” jelas Benni.

Atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta, Benni menyampaikan ucapan terima kasih Atas pengabdian pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta masa jabatan 2019-2024, sekaligus mengucapkan selamat kepada pimpinan DPRD Kabupaten Purwakarta Masa Jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik.