Pemkab Purwakarta Terus Berkomitmen Layani Seluruh Penyandang Disabilitas

Kegiatan penerangan hukum dan motivasi kepada wanita disabilitas yang tergabung dalam HWDI, digagas oleh Kejari bersama Pemkab Purwakarta, Senin 23 September 2024.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi para penyandang disabilitas melalui program-program yang ada.

Berkat komitmen tersebut, Ombudsman Republik Indonesia menilai baik kinerja Pemkab Purwakarta tiap tahunnya.

Fasilitas dan layanan yang dibangun serta dujalankan oleh pemerintah daerah selalu memperhatikan kenyamanan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Purwakarta.

“Kami terus berkomitmen melayani seluruh masyarakat terlebih kepada para penyandang disabilitas dengan program-program yang dijalankan,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta Norman Nugraha.

Ini dibuktikan dengan beberapa hal yang sudah menjadi kebijakan Pemkab Purwakarta tanpa ada perbedaan dalam memberikan pelayanan.

“Sudah kami lakukan secara bertahap dan komitmen kami di Pemkab Purwakarta Purwakarta untuk memberikan pelayanan, kemudahan bagi disabilitas,” jelas Norman.

Statemen tersebut disampaikan Sekda Norman saat membuka kegiatan penerangan hukum dan motivasi kepada wanita disabilitas yang tergabung dalam Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) yang digagas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Pemkab Purwakarta, Senin 23 September 2024.

Sekda Norman mengucapkan terima kasih kepada Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana beserta jajaran sudah menginisiasi kegiatan yang sangat luar biasa ini.

Baca Juga  Rumah Seorang Guru di Purwakarta Roboh

“Terima kasih kepada ibu Kajari Purwakarta yang telah menginisiasi kegiatan ini bersama Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Kabupaten Purwakarta,” kata Norman.

Pemkab Purwakarta akan terus memberikan kesetaraan dan hak yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, begitupun kepada para penyandang disabilitas.

“Pemkab Purwakarta terus berkomitmen, dan hari ini kami didukung penuh oleh ibu Kajari Purwakarta,” ucap Norman.

Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan kegiatan hari ini merupakan salah satu program kejaksaan yang disebut dengan penerangan hukum.

Penerangan hukum ini diberikan untuk mensosialisasikan aturan-aturan perundang-undangan dan hal-hal yang sebenarnya sudah ada, tetapi mungkin kurang disosialisasikan.

“Ini kenapa kita mengambil salah satu kaum rentan yaitu para disabilitas, terutama ibu-ibu penyandang disabilitas tuna rungu, tuna netra yang tergabung dalam Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Purwakarta,” kata Martha.

Martha menjelaskan, para peserta diingatkan bahwa para penyandang disabilitas mempunyai banyak hak yang sudah diatur oleh negara ini, namun memang terkadang banyak yang belum mengetahui.

Narasumber yang dihadirkan menjelaskan apa saja yang menjadi hak para disabilitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kesejahteraan serta peraturan yang ada terkait hak para disabilitas.

Baca Juga  Camat Purwakarta Himbau Warganya Tidak Buang Sampai Ke Irigasi

“Salah satu narasumber tadi yakni Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia, Heppy Sebayang mengingat tentang adanya Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas di Purwakarta,” jelas Martha.

Martha berharap melalui kegiatan ini akan ada output dan outcome terhadap para penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Purwakarta. Kejari Purwakarta akan mengupayakan supaya semua hal yang sebenarnya ada sudah diberikan negara untuk para penyandang disabilitas.

“Kedepannya kegiatan seperti ini akan kita laksanakan kembali dengan peserta yang lebih banyak,” kata Martha Parulina Berliana.

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia, Heppy Sebayang mengatakan hasil dialog pada agenda tadi terungkap masih banyak ibu-ibu disabilitas yang belum mengetahui Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas di Purwakarta.

Padahal kata Heppy, perda tersebut berisikan amanah bagaimana memaksimalkan program atau pelayanan sehingga kelompok-kelompok disabilitas ini bisa mendapatkan haknya.

Baca Juga  PDAM Kota Depok Segera Bangun Kran Air Siap Minum di Pusat Keramaian

“Tujuan adanya Perda Nomor 8 Tahun 2018 sebagai payung hukum bagi lembaga legislatif dan eksekutif untuk memunculkan program atau anggaran bagi pemberdayaan disabilitas,” ujar Heppy.

Ia pun mendorong para disabilitas untuk mempelajari undang-undang, peraturan sehingga apa yang menjadi hak disabilitas bisa disuarakan ke lembaga eksekutif dan legislatif.

“Harapan kita agar apa yang menjadi amanat dari Undang-Undang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 serta aturan turunannya maupun perda yang ada bisa menjadi acuan, payung dalam memunculkan program atau anggaran yang berpihak pada teman-teman disabilitas,” jelas Heppy. 

Penerangan hukum dan motivasi kepada wanita disabilitas dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana, dengan menghadirkan narasumber Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia, Heppy Sebayang, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto, Sekretaris Disnaker Purwakarta Wita Gusrianita, dan Kabag Kesra Wawan Supriatna.

Sejumlah narasumber yang hadirkan diantaranya, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Penyandang Disabilitas Indonesia, Heppy Sebayang, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta Purwanto, Sekretaris Disnaker Purwakarta Wita Gusrianita, dan Kabag Kesra Wawan Supriatna.