Kejari Purwakarta Pastikan Akan Panggil Anne Ratna Mustika Pasca Pilkada 2024 Soal Gratifikasi

Kejari Purwakarta.(Foto istimewa)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kejari) Purwakarta memastikan akan kembali memanggil mantan Bupati Purwakarta periode 2018-2023, Anne Ratna Mustika pasca Pilkada Purwakarta 2024 soal dugaan gratifikasi mobil mewah.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengatakan bahwa penanganan dugaan kasus gratifikasi itu dalam sementara waktu dihentikan. Namun, bakal kembali dilanjutkan setelah Pilkada 2024.

“Karena dugaan itu langsung ke orang yang bersangkutan (Anne Ratna Mustika) kan gratifikasi itu sesuai judulnya aja ya. Beliau kan adalah calon daripada kepala daerah,” papar Martha, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga  Ahli Waris Konglomerat Ini, Patok Beton Lahan 25 Hektar di Purwakarta

Sejumlah ASN Pemkab Purwakarta, satu anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Golkar, mantan supir pribadi hingga kerabat terdekat Anne Ratna Mustika juga telah diperiksa Kejari dalam kasus yang sudah masuk tahap penyidikan.

Terkait dengan hal itu, kata Martha, kejaksaan harus menjadi penegak hukum yang netral utamanya pada saat masuk tahapan Pilkada.

Baca Juga  Operasi Zebra Lodaya, Polres Subang Gelar Pasukan di Halaman Polres Subang

“Karena itu dalam proses ini sementara terhadap yang bersangkutan kita tidak melakukan proses sampai nanti selesai Pilkada. Itu kan aturannya begitu, kalau prosesnya ya masih berlangsung,” ucapnya.

Untuk diketahui, kasus ini mulai ramai jadi perbincangan setelah Kejari Purwakarta melakukan penyitaan satu unit jenis Toyota Innova Hybrid bernomor polisi T 1507 CA pada Minggu 6 Mei 2024 lalu.

Baca Juga  RSIA Asri Tahan Bayi Sampai Meninggal Dunia

Kendaraan tersebut di sita sebagai barang bukti dugaan kasus gratifikasi. Mobil mewah berwarna hitam tersebut juga terpantau pernah terparkir di rumah dinas Bupati Purwakarta saat Anne masih menjabat kepala daerah.