Pilkades Serentak Subang 20 Desember

Ist Pilkades

SUBANG, HeadlineJabar.com
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Subang sesuai rencana akan digelar 20 Desember 2015 mendatang. Dalam pilkades serentak nanti, tercatat sedikitnya ada 34 desa di 20 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades.

Bupati Subang Ojang Sohandi menegaskan apabila nantinya ada temuan masalah yang menyangkut administrasi dalam Pilkades serentak, permasalahannya akan ditangani dan diselesaikan oleh Pemkab Subang.

“Kalau pelanggaran administrasi, makan kami di Pemkab yang akan menanganinya. Nantinya akan ada tim di tingkat kabupaten yang dibentuk untuk menangani pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Baca Juga  Hari Bhakti Adhyaksa ke-56 Kejari Purwakarta Tabur Bunga

Apabila permasalahan atau pelanggaran yang muncul berkaitan dengan pemalsuan ijazah dan money politik, penanganannya akan diserahkan kepada kepolisian atau Pengadilan.

Sementara Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pemerintahan Desa, Dadan Dwiyana, mengatakan tahun ini tercatat ada 34 desa di Kabupaten Subang yang akan menggelar pemilihan kepala desa. Desa-desa tersebut, di antaranya ada yang sudah dijabat pjs dan ada pula baru berakhir masa baktinya tahun ini.

Baca Juga  Pemkot Sukabumi Ajukan Raperda ASI Ekslusif

Dia mengatakan dalam rengtang waktu enam tahun sesuai massa jabatan kades, pemerintah pusat memberikan waktu kepada daerah untuk menggelar pilkades serentak tiga kali. Itu artinya di Subang pilkades serentak akan dilaksanakan pada tahun 2015, 2017, dan 2019.

“Di Subang dari catatan, pilkades serentak paling banyak nantinya tahun 2019. Sebab ada ratusan kepala desa yang dilantik pada tahun 2012 dan 2013 lalu,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Distribusikan Bansos Rutilahu hingga Bibit Ikan

Dijelaskan Cecep, dalam aturan kades terpilih masih bisa mengikuti pilkades berturut-turun tiga periode, dan masa jabatan setiap periodenya selama enam tahun.

Persyaratan kesehatan calon kini harus dibuktikan dengan hasil general chek up, tidak seperti sebelumnya cukup dengan keterangan kesehatan.

“Dalam pilkades nanti tidak boleh ada calon tunggal, minimal dua orang dan maksimal 5 orang. Apabila lebih dari lima orang akan diterapkan seleksi tambahan untuk menjaringnya,” ujarnya.(net/dzi)