BPJamsostek Purwakarta Bayarkan Klaim Rp77 Miliar Lebih di Triwulan Pertama 2024

Dokumentasi penyerahan santunan jaminan BPJamsostek Purwakarta kepada peserta dan ahli waris.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kabupaten Purwakarta sudah membayarkan klaim kepesertaan sebesar Rp77 miliar lebih di triwulan pertama tahun 2024.

Kepala BPJamsostek Purwakarta Novri Annur mengatakan, pembayaran klaim kepesertaan BPJamsostek itu terdiri dari klaim jaminan hari tua (JHT) sebanyak 3.168 klaim dengan jumlah bayar sebesar Rp.57.589.441.150.

“Kemudian pembayaran klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 746 klaim dengan jumlah bayar Rp.6.411.245.620,” kata Novri, Jumat 26 April 2024.

Baca Juga  Dinas PUPR Depok Bantah Banjir Akibatkan Sodetan Kali Ciliwung

Selanjutnya klaim jaminan kematian (JKm) sebanyak 440 klaim dengan jumlah bayar Rp.8.484.000.000, jaminan pensiun (JP) 2872 klaim dengan jumlah bayar Rp.3.426.547.870 serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) 1284 klaim dengan jumlah bayar Rp.1.585.402.280.

“Semua data klaim tersebut merupakan hitungan per akhir bulan maret 2024. Sudah kami bayarkan kepada peserta dan ahli waris,” ucap Novri.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Gelar Peringatan Hari Santri Nasional 2024

Penyerahan klaim atau santunan ini merupakan manfaat yang harus diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta dan ahli waris.

“Kami menyadari betul kehilangan pekerjaan atau anggota keluarga sungguh tak ternilai, namun santunan ini sedikit banyak bisa membantu keluarga yang ditinggalkan. Termasuk untuk biaya pendidikan anak-anak yang ditinggalkan almarhum,” ujarnya.

Sejatinya keberadaan BPJamsostek sebagai bukti hadirnya negara dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja.

Baca Juga  Pembangunan Hotel Education Mall The Walk Purwakarta Batal Dilaksanakan

Dengan demikian, masyarakat pekerja dapat bekerja dengan maksimal tanpa rasa cemas dan keluarganya pun bisa sejahtera.

Adapun program yang manfaatnya bisa didapatkan para peserta BPJamsostek antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Termasuk beasiswa untuk dua orang anak,” kata Novri.