Siap Maju Pada Kontestasi Pilkada 2024, Acep Jamhuri Diminta Mundur dari Kursi Sekda

Direktur Eksekutif Pangkal Perjuangan Research (Paper) Bung Robin.

KARAWANG, headlinejabar.com

Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda), Acep Jamhuri yang menyatakan kesiapannya dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karawang menuai berbagai reaksi.

Tak ayal, reaksi publik tersebut salah satunya bersuara penanggalan jabatanya sebagai Sekda Kabupaten Karawang.

“Kalau Pa Acep sudah siap maju di Pilbup sebagai Calon Bupati, sebaiknya mundur dari jabatan Sekda, mundur dari ASN,” ujar Direktur Eksekutif Pangkal Perjuangan Research (Paper) Bung Robin.

Baca Juga  Ketua DPRD Purwakarta Diminta Bongkar Anggota Dewan yang Suka Main Proyek

Ia menilai pernyataan acep jamhuri bertentangan dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang menyebutkan bahwa PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Selain itu, pernyataan yang dilontarkan Acep tersebut akan mengganggu netralistas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pernyataan ini saya sampaikam demi menjaga netralitas dan keutuhan ASN. Selain itu, untuk menjaga terjadinya penyalahgunaan wewenang fasilitas jabatan,” tegas Bung Robin.

Baca Juga  Diundang Presiden Joko Widodo, Bupati Purwakarta Dapat Arahan Seperti Ini

Menurutnya, jika Acep Jamhuri menanggalkan jabatannya, dan serius untuk berkontestasi di Pilkada 2024, ia akan bisa lebih fokus mempersiapkan diri sebagai bakal calon Bupati, tanpa takut dibayang-bayangi oleh aturan ASN yang mengikat.

“Pak Acep jadi bisa mensosialisasikan diri sebagai bakal calon Bupati kepada masyarakat. Sehingga publik tidak bingung, mana kegiatan sekda mana kegiatan bakal calon Bupati,” pungasnya.

Baca Juga  Soal Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi: Biarkan Partai Tentukan Paslon