Korupsi Rp250 Juta, Kades Situwangi Bandung Barat Diganjar 3 Tahun Penjara

BANDUNG BARAT, headlinejabar.com
Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan desa dari Gubernur Jawa Barat tahun anggaran 2013 sebesar Rp250 juta, Kepala Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Nunung Nurjanah divonis tiga tahun penjara.
Nunung terbukti menilep dana bantua desa yang digunakan untuk membangun fasilitas infrastruktur pedesaan dan rehab Kantor Desa Situwangi sebesar Rp250 juta.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Martahan Pasaribu, di ruang III Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Senin (21/3/2016) seperti diwartakan media online Jawa Barat baru-baru ini.
Dikatakan Martahan, unsur memperkaya diri terdakwa dalam penggunaan dana bantuan desa dari gubernur Jawa Barat tahun anggaran 2013 telah terpenuhi. Menurut Majelis Hakim, tidak ada satupun petunjuk dana itu digunakan untuk pembangunan rehab kantor desa dan pengaspalan jalan.
“Unsur penyalahgunaan wewenang telah terpenuhi. Dalam penerimaannya, dana tersebut tidak diserahkan kepada bendahara, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Martahan.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Tipikor mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp225 juta atau jika tidak dibayar ditambah kurungan penjara selama satu tahun.
Martahan menyatakan, untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan.
“Sedangkan untuk hal memberatkan, terdakwa selaku kepala desa tidak memberikan contoh yang baik bagi warga desanya dan tidak berperan aktif mendukung program pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(des/pjk/dzi)
Baca Juga  Lapas Kelas II B Sukabumi Dapat Bantuan Pengamanan dari Polres