Dengan Kebijakan ini, Pemkab Purwakarta Tak Bisa Lagi Hentikan Eksploitasi Air
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kewenangan pengawasan sumber mata air kini mutal berada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, tidak bisa lagi menutup usaha eksploitasi mata air untuk keperluan komersial pada tahun ini.
Selama ini di Kabupaten Purwakarta marak ditemukan berbagai kasus eksploitasi mata air. Sampai-sampai, warga pribumi kelabakan mencari sumber mata air bersih saat musim kemarau tiba. Sementara sumber mata air yang ada di Purwakarta diangkut oleh perusahaan komersil, dalam hal ini air munum dala kemasa (AMDK) di luar daerah.
Selama kurun waktu tahun 2015, kabupaten yang dipimpin Dedi Mulyadi ini kerap menutup usaha eksploitasi mata air di Purwakarta. “Tahun ini kami tidak bisa lagi tutup mata air. Tidak seperti tahun kemarin,” ujar Dedi di Pendopo Pemkab Purwakarta, Selasa (22/3/2016).
Selama 2015, sejak awal tahun pemerintah setempat mengerahkan aparat Satpol PP untuk menutup stasiun pengisian air ke truk-truk tangki air di daerah Wanayasa, Pondok Salam, Jatiluhur, Darangdan, Pasawahan hingga Bojong.
“Tahun kemarin total stasiun pengisian air yang ditutup lebih dari 200 titik mata air. Tujuannya untuk menjaga kelestarian mata air sehingga air bisa diakses warga dengan gratis,” ujar dia.
Sedangkan tahun ini tidak bisa menutup usaha mata air itu, kata dia, karena kewenangan mata air berada di tangan Pemprov Jabar.
“Urusan mata air jadi kewenangan Pemprov Jabar. Kalau kami tutup lagi usaha air ya kami yang disemprot sama pak gubernur dong,” ujarnya.
Padahal seharusnya, kata Dedi, kewenangan pengelolaan mata air harus oleh pemerintah kabupaten. “Harusnya ada peralihan kewenangan soal air dari pemprov ke daerah. Air ini kan ada di daerah, dampak lingkungannya ke daerah,” katanya.(ist/dzi)