KPU Purwakarta Pastikan Hak Pilih Bagi Penyandang Disabilitas, Tak Terkecuali Disabilitas Mental

Komisioner KPU Purwakarta. (Istimewa)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mencatat ada sebanyak 3.338 penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang.

Sebanyak 3.338 data disabilitas tersebut terbagi menjadi enam bagian disabilitas. Di antaranya adalah Disabilitas Fisik: 1475, disabilitas Intelektual: 190, disabilitas Mental: 738, Sensorik wicara: 378, disabilitas Sensorik Rungu: 182 dan disabilitas Sensorik Netra: 375.

Hal demikian diterangkan oleh Komisioner KPU Purwakarta, Divisi Data dan Informasi, Iip Saripudin. Ia mengatakan KPU Purwakarta mengupayakan agar penyandang disabilitas di Purwakarta tetap memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga  Harapan Dedi Mulyadi Terhadap Anies-Sandi

Hal demikian dilaksanakan sesuai amanat dalam peraturan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.

Adapun untuk membantu dalam melaksanakan pemilihannya kata Iip, KPU RI telah menyediakan surat suara khusus berupa braille.

“Terhadap disabilitas sensorik Netra, KPU RI sudah menyediakan surat suara pemilihan Presiden dan DPD berupa braille,” ungkap Iip Saripudin saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis 28 Februari 2023.

Baca Juga  Jelang Muscab Hanura Purwakarta, Rd Priyatna Kusumah Dapat Dukungan Kuat dari PAC

Tak hanya itu, Iip juga menyebutkan pemilih disabilitas ini diperbolehkan membawa pendampingan yang akan membantu dirinya melalukan pencoblosan di bilik suara.

Pendamping yang dimaksud adalah seseorang yang diminta oleh pemilih disabilitas membantu melakukan pencoblosan.

“Untuk jenis pemilihan lainnya sama dengan jenis Disabilitas yang membutuhkan pendampingan bisa dibantu saat masuk ke bilik suara,” ungkap Iip.

Baca Juga  Abu Bakar Baasyir Dibebaskan, Dedi Mulyadi: Ini sikap kemanusiaan yang menghargai orang tua

Sebagaimana diketahui, pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 mendatang akan ada 5 surat suara yang dicoblos.

Diantaranya, warna abu-abu untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, warna merah untuk pemilihan DPD RI, warna kuning untuk pemilihan DPR RI, warna biru untuk pemilihan DPRD provinsi, dan warna hijau untuk pemilihan DPRD kabupaten kota.