KPU Purwakarta Persilakan Para Calaeg Mulai Kampanye

Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos persilahkan para peserta pemilu dan para caleg untuk berkampanye mulai hari ini.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mempersilakan peserta pemilu termasuk para caleg berkampanye mulai hari ini.

“Silahkan para caleg mulai berkampanye,” kata Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Selasa 28 November 2023 dihubungi via telepon.

Sebagaimana tahapan pemilu, kata dia, kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 dan berakhir 10 Pebruari 2024. Meski demikian, perlu diketahui jenis kampanye yang bisa dilakukan sejak hari ini diantaranya kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaram bahan kampanye, pemasangan APK hingga kampanye di media sosial.

Baca Juga  Manggala Purwakarta Minta Sekwan Kooperatif

Sedangkan untuk kampanye di media massa dan kampanye terbuka atau rapat umum, baru bisa dilakukan 21 Januari mendatang.

“APK sudah boleh dipasang. Kampanye dengan mengumpulkan massa terbatas juga boleh, termasuk kampanye tatap muka dengan mendatangi pasar maupun komunitas masyarakat lainnya. Silahkan berkampanye, dekati calon pemilih dengan riang gembira. Tapi ingat, larangan-larangannya juga perlu diperhatikan,” ujar Binos.

Baca Juga  Megawati Berharap Dibentuknya Badan Riset Nasional

Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU Purwakarta telah mengeluarkan SK No 338/2023 didalamnya disebutkan area mana saja yang tidak boleh dipasang APK. Di luar itu, dipersilahkan diramaikan dengan baliho maupun sepanduk para peserta pemilu.

“Mari ramaikan tahapan kampanye pemilu 2024 dengan materi kampanye yang produktif dan mencerdaskan. Tidak menyinggung SARA, menghasut apalagi menyebar hoax fitnah,” pinta Binos.

Baca Juga  Alasan Dedi Mulyadi yang Mantap Jadi Cawagubnya Deddy Mizwar