Panwas Sukatani Ungkap Sejumlah Potensi Pelanggaran Pemilu

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Panwas Sukatani di Aula Desa Tajur Sindan, Kamis 5 Oktober 2023.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Panwaslu Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat, sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar di Aula Desa Tajur Sindang, Kecamatan Sukatani, Kamis 5 Oktober 2023.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri puluhan peserta dari RT/RW, Ketua Karang Taruna, Ketua MUI dan masyarakat di Desa Tajur Sindang, Sindanglaya dan Panyindangan.

Dalam Keterangannya Komisionter Panwas Sukatani, Iwan mengungkapkan sejumlah potensi pelanggaran pemilu pada masa kampanye.

Baca Juga  Golkar Purwakarta Segera Deklarasi Koalisi Tanpa Nama Calon

“Pertama, pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang. Kedua, Kampanye diluar jadwal. Ketiga, kampanye di tempat ibadah,” kata Iwan yang juga menjabat Divis Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.

Sementara itu, Ketua Panwas Sukatani, Abdul Mu’it menyampaikan, kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini menjadi kegiatan istimewa.

Pasalnya, dalam kegiatan ini diikuti masyarakat di tiga desa yaitu Desa Panyindangan, Sindanglaya dan Tajur Sindang.

Baca Juga  Gagal Laksanakan Paripurna, 23 Anggota DPRD Purwakarta Minta Maaf

“Secara khusus kami mengundangan RT/RW, Tokoh Pemuda, tokoh agama dan masyarakat di tiga desa,” pungkas pria yang akrab disapa Kang Mu’it.

Sebagai informasi, kegiatan pengawasan sosilisasi partisipati Pemilu 2024, ini dua narasumber dari Kapolsek Kecamatan Sukatani dan Kabiro Koran Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group) Adam Sumarto.

Pada kesempatan itu, kedua narasumber menyampaikan beberapa materi terkait dengan peran media dalam mengawasi potensi pelanggaran pemilu.

Baca Juga  Bawaslu Purwakarta Nilai Petugas Sorlip Susu Tak Gubris SOP